Evi Novida Ginting Kembali Bertugas sebagai Anggota KPU

Senin, 24 Agustus 2020 - 11:01 WIB
loading...
Evi Novida Ginting Kembali...
Sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik, Evi Novida Ginting Manik akan kembali bertugas sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik, Evi Novida Ginting Manik akan kembali bertugas sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Evi akan hadir dalam konferensi pers mengenai tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

"Insya Allah jam 12 nanti KPU konpers. Insya Allah saya akan hadir,” kata Evi saat dihubungi, Senin (24/8/2020).

Evi Novida diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020). Evi sebagai Teradu VII dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.

(Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Evi, KPU Harap Komisioner Bisa Kembali Utuh ).

Menindaklanjuti putusan DKPP, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang berisi pemberhentian tidak hormat Evi sebagai anggota KPU 2017-2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Bonatua Silalahi Kecewa...
Bonatua Silalahi Kecewa Gugatan ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
Rekomendasi
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved