Evi Novida Ginting Kembali Bertugas sebagai Anggota KPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik, Evi Novida Ginting Manik akan kembali bertugas sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Evi akan hadir dalam konferensi pers mengenai tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"Insya Allah jam 12 nanti KPU konpers. Insya Allah saya akan hadir,” kata Evi saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
Evi Novida diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020). Evi sebagai Teradu VII dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.
( ).
Menindaklanjuti putusan DKPP, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang berisi pemberhentian tidak hormat Evi sebagai anggota KPU 2017-2022.
Namun, Evi menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) . Setelah melalui beberapa persidangan, PTUN mengabulkan gugatan Evi. PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.
( ).
Presiden Jokowi tidak banding. Jokowi memilih untuk mencabut Keppres yang memberhentikan mantan anggota KPU Sumatera Utara tersebut.
Lihat Juga: KPU Jateng Gelar Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Salatiga
"Insya Allah jam 12 nanti KPU konpers. Insya Allah saya akan hadir,” kata Evi saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
Evi Novida diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020). Evi sebagai Teradu VII dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.
( ).
Menindaklanjuti putusan DKPP, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang berisi pemberhentian tidak hormat Evi sebagai anggota KPU 2017-2022.
Namun, Evi menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) . Setelah melalui beberapa persidangan, PTUN mengabulkan gugatan Evi. PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.
( ).
Presiden Jokowi tidak banding. Jokowi memilih untuk mencabut Keppres yang memberhentikan mantan anggota KPU Sumatera Utara tersebut.
Lihat Juga: KPU Jateng Gelar Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Salatiga
(zik)