Pemerintah Diminta Optimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Hakim

Senin, 24 Agustus 2020 - 12:16 WIB
Selain itu, tutur dia, seluruh peserta termasuk hakim juga bisa melakukan pengaduan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, aplikasi mobile JKN, atau bahkan melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Berikutnya, ada juga unit pengaduan di rumah sakit dan di Dinas Kesehatan.

"Fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan penolakan terhadap hak-hak peserta JKN-KIS dapat dikenai sanksi sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.

Iqbal mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan Komisi Yudisial (KY) terhadap implementasi JKN-KIS melalui hasil survei atas fasilitas/jaminan kesehatan bagi hakim dan rekomendasi yang telah disampaikan ke BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan, kata Iqbal, memang memerlukan dukungan dan kerja sama dengan begitu banyak pemangku kepentingan, yang disebut sebagai ekosistem JKN-KIS.

"Survei tersebut diharapkan mampu mendorong berbagai pihak untuk turut berkontribusi aktif dalam menciptakan ekosistem JKN-KIS yang sehat, agar program JKN-KIS dapat terimplementasi dengan ideal dalam memberikan jaminan kesehatan yang berkualitas kepada penduduk Indonesia tanpa diskriminasi," ujarnya.

Dia mengungkapkan, ekosistem program JKN-KIS yang sehat akan tercipta apabila peran serta tugas pokok dan fungsi stakeholder sesuai dengan regulasi. Selain itu, ekosistem tersebut akan terwujud jika ada komunikasi dan koordinasi yang baik dari seluruh stakeholder.

Iqbal melanjutkan, sehubungan dengan optimalisasi layanan maka BPJS Kesehatan telah melakukan simplifikasi layanan administrasi melalui berbagai kanal digital.

Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan urusan administrasi JKN-KIS. Jika dulu pelayanan administrasi biasanya dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, maka kini bisa melalui aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, serta layanan Chika (Chat Assistant JKN) dan Vika (Voice Interactive JKN).

"Sebagai informasi, di tahun 2019 angka kepuasan peserta JKN-KIS mencapai 80,1 persen naik dari tahun sebelumnya yang mulanya 79,7 persen. Hal ini tak lepas dari upaya penyempurnaan layanan administrasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan bagi pesertanya," kata Iqbal.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifudin Sudding mengatakan, pemenuhan jaminan kesehatan bagi para hakim di seluruh pelosok Indonesia merupakan bagian penting dari pemenuhan jaminan kesejahteraan bagi para hakim yang telah diamanahkan dalam UU maupun peraturan pemerintah.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More