Pemerintah Diminta Optimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Hakim
Senin, 24 Agustus 2020 - 12:16 WIB
Pemenuhan tersebut, tutur dia, harus benar-benar diimplementasikan oleh negara dalam hal ini pemerintah. Para hakim harus dijamin mendapatkan layanan kesehatan yang baik jangan sampai harus disibukkan atau disusahkan dengan pengurusan administrasi dan lamanya proses birokrasi.
"Jadi pikirannya para hakim itu betul-betul fokus dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam rangka memenuhi undang-undang yaitu dalam mengadili dan memutus suatu perkara untuk memenuhi harapan pencari keadilan, tanpa ada harus memikirkan lagi keseharian mereka," ujar Sudding saat dihubungi SINDO Media, Minggu 23 Agustus 2020.
Dia mengungkapkan, bagi pemerintah dan BPJS Kesehatan harus benar-benar mendengarkan suara-suara para hakim di seluruh pelosok Indonesia. Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus memberikan perhatian khusus untuk pemenuhan layanan kesehatan bagi para hakim.
Berikutnya, lanjut Sudding, pemerintah harus mengingat bahwa sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman jelas bahwa hakim pada MA dan badan peradilan di bawahnya adalah pejabat negara.
"Saya lebih condong para hakim itu diberikan asuransi karena mereka pejabat negara. Katakanlah kalau pejabat negara itu asuransinya Jasindo dan segala macam. Saya kira, para hakim dan keluarganya harus didorong mendapatkan itu. Artinya harus betul-betul mendapatkan layanan yang baik," tuturnya.
"Jadi pikirannya para hakim itu betul-betul fokus dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam rangka memenuhi undang-undang yaitu dalam mengadili dan memutus suatu perkara untuk memenuhi harapan pencari keadilan, tanpa ada harus memikirkan lagi keseharian mereka," ujar Sudding saat dihubungi SINDO Media, Minggu 23 Agustus 2020.
Dia mengungkapkan, bagi pemerintah dan BPJS Kesehatan harus benar-benar mendengarkan suara-suara para hakim di seluruh pelosok Indonesia. Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus memberikan perhatian khusus untuk pemenuhan layanan kesehatan bagi para hakim.
Berikutnya, lanjut Sudding, pemerintah harus mengingat bahwa sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman jelas bahwa hakim pada MA dan badan peradilan di bawahnya adalah pejabat negara.
"Saya lebih condong para hakim itu diberikan asuransi karena mereka pejabat negara. Katakanlah kalau pejabat negara itu asuransinya Jasindo dan segala macam. Saya kira, para hakim dan keluarganya harus didorong mendapatkan itu. Artinya harus betul-betul mendapatkan layanan yang baik," tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda