Pemerintah Diminta Optimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Hakim
Senin, 24 Agustus 2020 - 12:16 WIB
Kendala lain, tutur Andi, berdasarkan cerita dari sejumlah hakim ke Andi bahwa ada banyak hakim yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan kelas ekonomi. Berikutnya, kelas yang dimiliki hakim tidak sesuai dengan kelas layanan rumah sakit rujukan. Ketika layanan BPJS Kesehatan tersebut ingin dipakai hakim yang bersangkutan, ternyata rumah sakit itu tidak mau menerima hakim tersebut.
"Yang sering dikeluhkan oleh para hakim kita di daerah, rumah sakit tidak mau menerima BPJS Kesehatan yang dimiliki oleh hakim yang bersangkutan. Kadang-kadang rumah sakit menolak, kelas ekonomi misalnya. Jadi tergantung dari kelasnya. Artinya rumah sakit itu tidak semua menerima pelayanan BPJS yang dimiliki oleh hakim," bebernya.
Ketua Kamar Pengawasan MA ini mengungkapkan, pemerintah bersama BPJS Kesehatan mestinya dapat bersikap dan bertindak cepat guna mengatasi kendala-kendala yang disebutkan di atas. Pihak BPJS Kesehatan pun baiknya, tutur Andi, bisa menjemput "bola" dengan menemui langsung para hakim sebagai pengguna layanan untuk optimalisasi layanan. Kemudian, klasifikasi layanan BPJS Kesehatan bagi para hakim juga harus diperbaiki.
"Ini perlu mendapat perhatian. Pelayanan kesehatan bagi para hakim kita di daerah masih bermasalah. Padahal kan berdasarkan undang-undang kan itu merupakan hak kesehatan bagi hakim," ujarnya.
Andi melanjutkan, pemerintah juga mesti mengawasi secara menyeluruh pelaksanaan layanan prima yang dijalankan BPJS Kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk para hakim dan aparatur sipil negara (ASN) peradilan.
Secara khusus, dia menegaskan, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman jelas sekali disebutkan bahwa hakim pada MA dan badan peradilan di bawahnya merupakan pejabat negara.
"Jaminan kesehatan juga misalnya untuk keluarganya, anaknya, istrinya terpenuhi," ungkap Andi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, terkait penolakan oleh rumah sakit saat penggunaan layanan oleh para hakim di Indonesia maka perlu diluruskan.
Menurut Iqbal, harus diperjelas dulu penolakan layanan apa yang dimaksud. Dia memaparkan, berdasarkan regulasi yang berlaku jelas bahwa setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) apapun latar belakang profesinya, berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan secara medis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila peserta JKN-KIS sudah memenuhi 2 kriteria tersebut dan mengalami penolakan pelayanan kesehatan, peserta yang bersangkutan dapat melakukan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! yang berada di rumah sakit tersebut," ungkap Iqbal kepada SINDO Media.
"Yang sering dikeluhkan oleh para hakim kita di daerah, rumah sakit tidak mau menerima BPJS Kesehatan yang dimiliki oleh hakim yang bersangkutan. Kadang-kadang rumah sakit menolak, kelas ekonomi misalnya. Jadi tergantung dari kelasnya. Artinya rumah sakit itu tidak semua menerima pelayanan BPJS yang dimiliki oleh hakim," bebernya.
Ketua Kamar Pengawasan MA ini mengungkapkan, pemerintah bersama BPJS Kesehatan mestinya dapat bersikap dan bertindak cepat guna mengatasi kendala-kendala yang disebutkan di atas. Pihak BPJS Kesehatan pun baiknya, tutur Andi, bisa menjemput "bola" dengan menemui langsung para hakim sebagai pengguna layanan untuk optimalisasi layanan. Kemudian, klasifikasi layanan BPJS Kesehatan bagi para hakim juga harus diperbaiki.
"Ini perlu mendapat perhatian. Pelayanan kesehatan bagi para hakim kita di daerah masih bermasalah. Padahal kan berdasarkan undang-undang kan itu merupakan hak kesehatan bagi hakim," ujarnya.
Andi melanjutkan, pemerintah juga mesti mengawasi secara menyeluruh pelaksanaan layanan prima yang dijalankan BPJS Kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk para hakim dan aparatur sipil negara (ASN) peradilan.
Secara khusus, dia menegaskan, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman jelas sekali disebutkan bahwa hakim pada MA dan badan peradilan di bawahnya merupakan pejabat negara.
"Jaminan kesehatan juga misalnya untuk keluarganya, anaknya, istrinya terpenuhi," ungkap Andi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, terkait penolakan oleh rumah sakit saat penggunaan layanan oleh para hakim di Indonesia maka perlu diluruskan.
Menurut Iqbal, harus diperjelas dulu penolakan layanan apa yang dimaksud. Dia memaparkan, berdasarkan regulasi yang berlaku jelas bahwa setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) apapun latar belakang profesinya, berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan secara medis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila peserta JKN-KIS sudah memenuhi 2 kriteria tersebut dan mengalami penolakan pelayanan kesehatan, peserta yang bersangkutan dapat melakukan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! yang berada di rumah sakit tersebut," ungkap Iqbal kepada SINDO Media.
Lihat Juga :
tulis komentar anda