PPDB: Perubahan Ke Depan?

Senin, 22 Juli 2024 - 15:25 WIB
Jalur ketiga yaitu perpindahan orang tua atau anak guru dengan kuota maksimal sebanyak 5 persen. Ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru. Bukti yang ditunjukkan adalah surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

Jalur prestasi sebagai jalur keempat, menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi. Prestasi yang dimaksud dapat berupa prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Yang terjadi adalah kekeliruan pemahaman. Misalnya dalam jalur zonasi, kekeliruan terjadi baik juklak dan juknis penentuan zona. Yang dipahami dan ditafsirkan berbagai pihak baik dalam lingkup dinas pendidikan maupun orang tua adalah bahwa zonasi terkait dengan jark antara rumah dengan lokasi sekolah, Padahal jalur zonasi dapat juga menggunakan area zona.

Untuk jalur afirmasi, yang terjadi dalam praktik atau implemetasi adalah pengabaian terhadap peserta didik yang berdisabilitas. Kebanyakan sekolah lebih memprioritaskan bagi jalur ini bagi anak yang kurang beruntung secara ekonomi.

Untuk jalur prestasi, kekeliruan pemahaman ditengarai karena tidak adanya transparansi dalam pengukuran dan pengumuman skor penilaian jalur prestasi sehingga muncul berbagai permasalahan seperti adanya sertifikat akademik palsu

Kasus

Fakta di lapangan mengungkapkan sejumlah kasus. Misalnya, pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mencatat 277 siswa terbukti curang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB0 Jabar 2024. Berkas pendaftaran 277 siswa tersebut dianulir. Berkas tersebut ditemukan pada tahap pertama sebanyak 223 siswa, dan 54 di tahap kedua. Alasan penganuliran adalah penegakan aturan. Dari 277 siswa yang dianulir, 51 di antaranya terlibat dalam skandal kecurangan cuci rapor.

Kasus lain terkait dengan pengakuan atas prestasi pserta didik. Di Jawa Tengah, sebanyak 69 calon peserta didik ditengarai menggunakan piagam palsu agar dapat masuk PPDB lewat jalur prestasi.

Temuan sementara Ombudsman RI yang dirilis awal bulan Juli, mengindikasikan adanya penambahan rombongan belajar (rombel) dan penambahan jalur di luar prosedur masih mewarnai PPDB tahun 2024. Data ini didasarkan atas 467 aduan masyarakat. Laporan ini terkait dengan dugaan kecurangan masalah di hampir setiap jalur PPDB: prestasi, zonasi, dan afirmasi.

Dari aduan masyarakat tersebut, dugaan maladministrasi didominasi penyimpangan prosedur (51%), tidak memberi layanan (13%), tidak kompeten (12%), diskriminasi (11%), penundaan berlarut (7%), permintaan imbalan uang, barang dan jasa (2%), tidak patut (2%) dan penyalahgunaan wewenang (2%).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More