PPDB: Perubahan Ke Depan?
Senin, 22 Juli 2024 - 15:25 WIB
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 telah selesai. Peserta didik yang diterima sudah mulai menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di masing-masing sekolah yang telah menerima mereka. Meskipun telah selesai, PPDB masih banyak meninggalkan kasus. Apabila diamati, kasus tersebut cenderung berulang dari tahun ke tahun. Kasus yang terjadi dapat dikategorikan atas manipulasi administrasi dan intervensi pihak-pihak tertentu karena kewenangannya.
Padahal, secara bertahap proses PPDB telah dikaji dan dibenahi oleh kementerian yang terkait. Setiap tahun peraturan menteri selalu ditetapkan yang intinya membenahi kekurangan-kekurangan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Ini dimaksudkan agar penyelenggaraan dapat berjalan secara akuntabel dan transparan, walaupun nantinya yang mengeksekusi peraturan ini adalah masing-masing daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pertanyaannya, pertama, apakah peraturan tentang PPDB ini sudah dipahami masyarakat terutama orang tua? Mengapa orang tua? Karena sebagai sasaran kebijakan justru pihak orang tua yang cenderung tidak memahami secara tepat implikasi dari peraturan PPDB. Bagi mereka, apapun alasanya anak-anak mereka harus mendapatkan sekolah yang bermutu dan dekat dengan rumah. Kedua, apakah peraturan PPDB itu memang sudah selaras untuk mewujudkan tujuan ditetapkan yaitu berprinsip keadilan dan pemerataan termasuk mutu?
Kekeliruan Pemahaman Peraturan
Ditengarai bahwa kasus yang terjadi secara prinsip karena ketidakpahaman publik terhadap terminologi atas jalur yang ada. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, PPDB terbagi menjadi empat jalur. Jalur-jalur tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki tujuan dan kuota tertentu.
Jalur zonasi ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut, dengan kuota minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dalam kondisi tertentu dimana tidak memiliki KK, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa
Jalur afirmasi dikhususkan untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas, dengan kuota 15 persen. Bukti berupa kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 telah selesai. Peserta didik yang diterima sudah mulai menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di masing-masing sekolah yang telah menerima mereka. Meskipun telah selesai, PPDB masih banyak meninggalkan kasus. Apabila diamati, kasus tersebut cenderung berulang dari tahun ke tahun. Kasus yang terjadi dapat dikategorikan atas manipulasi administrasi dan intervensi pihak-pihak tertentu karena kewenangannya.
Padahal, secara bertahap proses PPDB telah dikaji dan dibenahi oleh kementerian yang terkait. Setiap tahun peraturan menteri selalu ditetapkan yang intinya membenahi kekurangan-kekurangan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Ini dimaksudkan agar penyelenggaraan dapat berjalan secara akuntabel dan transparan, walaupun nantinya yang mengeksekusi peraturan ini adalah masing-masing daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pertanyaannya, pertama, apakah peraturan tentang PPDB ini sudah dipahami masyarakat terutama orang tua? Mengapa orang tua? Karena sebagai sasaran kebijakan justru pihak orang tua yang cenderung tidak memahami secara tepat implikasi dari peraturan PPDB. Bagi mereka, apapun alasanya anak-anak mereka harus mendapatkan sekolah yang bermutu dan dekat dengan rumah. Kedua, apakah peraturan PPDB itu memang sudah selaras untuk mewujudkan tujuan ditetapkan yaitu berprinsip keadilan dan pemerataan termasuk mutu?
Kekeliruan Pemahaman Peraturan
Ditengarai bahwa kasus yang terjadi secara prinsip karena ketidakpahaman publik terhadap terminologi atas jalur yang ada. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, PPDB terbagi menjadi empat jalur. Jalur-jalur tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki tujuan dan kuota tertentu.
Jalur zonasi ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut, dengan kuota minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dalam kondisi tertentu dimana tidak memiliki KK, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa
Jalur afirmasi dikhususkan untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas, dengan kuota 15 persen. Bukti berupa kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
Lihat Juga :
tulis komentar anda