PPDB: Perubahan Ke Depan?

Senin, 22 Juli 2024 - 15:25 WIB
loading...
PPDB: Perubahan Ke Depan?
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 telah selesai. Peserta didik yang diterima sudah mulai menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di masing-masing sekolah yang telah menerima mereka. Meskipun telah selesai, PPDB masih banyak meninggalkan kasus. Apabila diamati, kasus tersebut cenderung berulang dari tahun ke tahun. Kasus yang terjadi dapat dikategorikan atas manipulasi administrasi dan intervensi pihak-pihak tertentu karena kewenangannya.

Padahal, secara bertahap proses PPDB telah dikaji dan dibenahi oleh kementerian yang terkait. Setiap tahun peraturan menteri selalu ditetapkan yang intinya membenahi kekurangan-kekurangan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Ini dimaksudkan agar penyelenggaraan dapat berjalan secara akuntabel dan transparan, walaupun nantinya yang mengeksekusi peraturan ini adalah masing-masing daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pertanyaannya, pertama, apakah peraturan tentang PPDB ini sudah dipahami masyarakat terutama orang tua? Mengapa orang tua? Karena sebagai sasaran kebijakan justru pihak orang tua yang cenderung tidak memahami secara tepat implikasi dari peraturan PPDB. Bagi mereka, apapun alasanya anak-anak mereka harus mendapatkan sekolah yang bermutu dan dekat dengan rumah. Kedua, apakah peraturan PPDB itu memang sudah selaras untuk mewujudkan tujuan ditetapkan yaitu berprinsip keadilan dan pemerataan termasuk mutu?

Kekeliruan Pemahaman Peraturan
Ditengarai bahwa kasus yang terjadi secara prinsip karena ketidakpahaman publik terhadap terminologi atas jalur yang ada. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, PPDB terbagi menjadi empat jalur. Jalur-jalur tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki tujuan dan kuota tertentu.

Jalur zonasi ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut, dengan kuota minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dalam kondisi tertentu dimana tidak memiliki KK, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa

Jalur afirmasi dikhususkan untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas, dengan kuota 15 persen. Bukti berupa kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu.

Jalur ketiga yaitu perpindahan orang tua atau anak guru dengan kuota maksimal sebanyak 5 persen. Ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru. Bukti yang ditunjukkan adalah surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
Jalur prestasi sebagai jalur keempat, menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi. Prestasi yang dimaksud dapat berupa prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Yang terjadi adalah kekeliruan pemahaman. Misalnya dalam jalur zonasi, kekeliruan terjadi baik juklak dan juknis penentuan zona. Yang dipahami dan ditafsirkan berbagai pihak baik dalam lingkup dinas pendidikan maupun orang tua adalah bahwa zonasi terkait dengan jark antara rumah dengan lokasi sekolah, Padahal jalur zonasi dapat juga menggunakan area zona.

Untuk jalur afirmasi, yang terjadi dalam praktik atau implemetasi adalah pengabaian terhadap peserta didik yang berdisabilitas. Kebanyakan sekolah lebih memprioritaskan bagi jalur ini bagi anak yang kurang beruntung secara ekonomi.

Untuk jalur prestasi, kekeliruan pemahaman ditengarai karena tidak adanya transparansi dalam pengukuran dan pengumuman skor penilaian jalur prestasi sehingga muncul berbagai permasalahan seperti adanya sertifikat akademik palsu

Kasus
Fakta di lapangan mengungkapkan sejumlah kasus. Misalnya, pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mencatat 277 siswa terbukti curang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB0 Jabar 2024. Berkas pendaftaran 277 siswa tersebut dianulir. Berkas tersebut ditemukan pada tahap pertama sebanyak 223 siswa, dan 54 di tahap kedua. Alasan penganuliran adalah penegakan aturan. Dari 277 siswa yang dianulir, 51 di antaranya terlibat dalam skandal kecurangan cuci rapor.

Kasus lain terkait dengan pengakuan atas prestasi pserta didik. Di Jawa Tengah, sebanyak 69 calon peserta didik ditengarai menggunakan piagam palsu agar dapat masuk PPDB lewat jalur prestasi.

Temuan sementara Ombudsman RI yang dirilis awal bulan Juli, mengindikasikan adanya penambahan rombongan belajar (rombel) dan penambahan jalur di luar prosedur masih mewarnai PPDB tahun 2024. Data ini didasarkan atas 467 aduan masyarakat. Laporan ini terkait dengan dugaan kecurangan masalah di hampir setiap jalur PPDB: prestasi, zonasi, dan afirmasi.

Dari aduan masyarakat tersebut, dugaan maladministrasi didominasi penyimpangan prosedur (51%), tidak memberi layanan (13%), tidak kompeten (12%), diskriminasi (11%), penundaan berlarut (7%), permintaan imbalan uang, barang dan jasa (2%), tidak patut (2%) dan penyalahgunaan wewenang (2%).

Terjadinya kasus-kasus tersebut juga diakui oleh pihak pemerintah melalui kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Diungkapkan terdapat temuan pada setiap jalur. Untuk jalur zonasi, terjadi manipulasi dokumen kartu keluarga dengan modus pemalsuan, pindah sementara, pindah ke lokasi fiktif, atau menitip KK orang lain.

Jalur afirmasi yaitu terjadinya peningkatan jumlah pendaftar jalur afirmasi dengan data siswa miskin yang tidak tepat sasaran, sehingga mengurangi jatah siswa miskin yang sebenarnya. Jalur perpindahan orang tua, yaitu diskriminasi karena hanya mengkhususkan (anak-anak dari) ASN dan BUMN. Sedangkan jalur prestasi berupa manipulasi dokumen, seperti sertifikat kejuaraan palsu, diskriminasi terhadap calon peserta didik dengan memasukkan nilai hafalan/tahfiz Al-Qur'an, serta manipulasi nilai rapor.

Perubahan Ke Depan
Apabila dicermati, inti terjadinya kasus dalam PPDB terkait kesan adanya “sekolah favorit atau sekolah unggulan”. Mengapa? Para orang tua memahami bahwa untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, identitas sekolah asal akan menjadi pertimbangan diterima tidaknya di jenjang berikutnya.

Ini termasuk bagi lulusan sekolah menengah atas untuk dapat melanjutkan ke perguruan tinggi dengan kredibilitas tertentu. Data dari tahun ke tahun menjadi bukti dan label di masyarakat bahwa lulusan sekolah “X” atau “Y” dijamin akan diterima di perguruan tinggi negeri “A” atau “B”.

Ke depan mungkin perlu ada pertimbangan dan keberanian baru dari pihak yang memiliki kewenangan. Misalnya, kalau terkait pemerataan, apakah ada keberanian untuk memindahkan pimpinan sekolah yang dianggap favorit dan unggulan untuk memimpin sekolah yang dianggap tidak favorit? Hal yang sama juga dilakukan terhadap guru-gurunya. Rapor Pendidikan atau Asesmen Nasional dapat dijadikan rujukan untuk memastikan mutu sekolah.

Prestasi peserta didik di sekolah favorit atau unggulan bisa saja bukan karena kinerja guru-guru, tetapi adanya dukungan orang tua untuk memberikan tambahan bimbingan belajar di luar jam sekolah. Ini menguntungkan bagi peserta didik yang secara ekonomi memiliki kemampuan membayar biaya tersebut.

Tetapi bagaimana dengan anak-anak afirmasi dengan dukungan ekonomi yang kurang, yang kemungkinan berada satu kelas dengan anak-anak yang memiliki dukungan ekonomi kuat? Apakah kemudian dibuat keputusan atas nama keadilan yaitu anak-anak afirmasi disatukan dalam satu kelas?
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)