Memerdekakan Petani Sawit

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 15:19 WIB
Kedua, pemerintah perlu membuat dan mengembangkan mekanisme penyelesian sawit rakyat dalam kawasan hutan yang bernuansa afirmatif, seperti kebun campur atau agroforestry, dan/atau reforma agraria maupun redistribusi lahan garapan. Penerapan kebun campur layak diterapkan dalam kawasan perhutanan sosial dengan tidak memberikan limit waktu terhadap keberadaan sawit dalam areal perhutanan sosial.

Ketiga, untuk memaksimalkan langkah penyelesaian, DPR khususnya Komisi IV perlu melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah dalam melakukan penyelesaian sawit rakyat dalam kawasan hutan. Sekaligus juga mempublikasikan hasil pengawasannya kepada publik sebagai bentuk transparansi yang dapat menjadi model pengawasan partisipatif. Jangan sampai perayaan 75 tahun kemerdekaan Indonesia hanya menjadi sebuah seremoni yang menjauhkan petani sawit dari kemakmurannya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More