Timus Baleg DPR dan Serikat Buruh Hasilkan 4 Kesepakatan soal RUU Ciptaker

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:59 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Tim Perumus (Timus) yang terdiri atas Badan Legislasi ( Baleg ) DPR dan perwakilan 30 serikat buruh menyepakati 4 hal dalam klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Kesepakatan itu hasil rapat tertutup yang digelar Kamis (20/8/2020) hingga hari ini (21/8/2020).

“DPR dan Konfederasi Serikat Pekerja / Buruh dalam Tim Perumusan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja menghasilkan 4 poin besar kesepahaman,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/8/2020). (Baca juga: 30 Serikat Buruh Ikut Bahas RUU Cipta Kerja, DPR: Wakili 75% Pekerja)

Pertama, berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK. “(Ketentuan-ketentuan tersebut) Harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. (Baca juga: Akademisi UI Paparkan Manfaat Omnibus Law RUU Cipta Kerja)



Kedua, politikus Partai NasDem ini melanjutkan, berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker akan dikembalikan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

Ketiga, terkait dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Ciptaker dan terbuka terhadap masukan publik. (Baca juga: RUU Sapu Jagat Tuntas Oktober)

“Terakhir, fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” tutup anggota Komisi I DPR itu.
(nbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More