Baleg DPR Dukung Revisi Undang-Undang Pengumpulan Uang atau Barang

Rabu, 06 November 2024 - 15:59 WIB
loading...
Baleg DPR Dukung Revisi...
Baleg DPR dukung revisi Undang-Undang Pengumpulan Uang atau Barang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI mendukung usulan revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Undang-undang ini dinilai sudah usang dan tidak bisa diterapkan dalam mengatur kegiatan filantropi (kedermawanan sosial), khususnya kegiatan penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumbangan.

Revisi undang-undang ini mendesak dilakukan agar filantropi bisa berkontribusi optimal dalam mendukung berbagai program pemerintah yang membutuhkan sumber daya dan dana dalam jumlah besar.

Dukungan Baleg DPR disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan di Gedung DPR, Selasa (5/11/2024). Di forum tersebut, Aliansi menyampaikan urgensi revisi UU PUB yang dinilai menghambat hak dan partisipasi warga untuk mendukung pemerintah dalam mengatasi masalah sosial melalui kegiatan filantropi. Pada kesempatan yang sama, Aliansi juga menyerahkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Sumbangan yang diusulkan sebagai pengganti UU PUB.

Selain dihadiri anggota Baleg DPR, RDPU juga diikuti oleh perwakilan Aliansi, seperti Dompet Dhuafa, Yappika, Yayasan Penabulu, Human Initiatif, Filantropi Indonesia, dan IJRS (Indonesia Judicial Research Society).

Baca Juga: Lembaga Filantropi Harus Tetap Eksis
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Pemerintahan...
Dukung Pemerintahan Prabowo, 2 Yayasan Komitmen Bantu Kesehatan
PP ISNU Sebut Beasiswa...
PP ISNU Sebut Beasiswa Filantropis Cetak Generasi Unggul dan Inovatif
Haji Isam Dampingi Presiden...
Haji Isam Dampingi Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Hangat Kedatangan Bill Gates di Istana Merdeka
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
Pelaku Usaha Perkuat...
Pelaku Usaha Perkuat Komitmen Sosial dan Dukung Pembangunan Nasional
Elon Musk: Bill Gates...
Elon Musk: Bill Gates adalah Pembohong Besar, Filantropinya Omong Kosong
Jejak Pendidikan Melinda...
Jejak Pendidikan Melinda Gates, Mantan Istri Miliarder dan Filantropis Dunia
Rekomendasi
Aksi Peduli Lingkungan,...
Aksi Peduli Lingkungan, Next Hotel Yogya dan MNC Peduli Lepas Tukik dan Bersih-bersih Pantai
Mees Hilgers Dikritik...
Mees Hilgers Dikritik Keras usai Kalah Lawan Ajax, Disebut Bodoh hingga Sentil Timnas Indonesia
Waspada Kanker Prostat...
Waspada Kanker Prostat Agresif seperti Joe Biden, Ini 7 Gejala Awal yang Harus Diketahui Pria
Berita Terkini
DPR Panggil Kemenag...
DPR Panggil Kemenag Buntut Jemaah Haji Tercecer Imbas Penerapan Sistem Multi Syarikah
63 Sekolah Rakyat Beroperasi...
63 Sekolah Rakyat Beroperasi Juli 2025, Kemensos: Sisanya Tahun Berikutnya
Indonesia-Thailand Akan...
Indonesia-Thailand Akan Tingkatkan Latihan Militer Bersama
Ketum GM FKPPI Apresiasi...
Ketum GM FKPPI Apresiasi Ketegasan Wamen Todotua Pasaribu Menindak Premanisme Investasi
Tepati Janji ke Muhammadiyah,...
Tepati Janji ke Muhammadiyah, Bahlil Bangun Asrama Madrasah Muallimin di Bantul
Prabowo Disambut Hangat...
Prabowo Disambut Hangat PM Thailand di Bangkok dengan Jajar Kehormatan
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved