Baleg DPR Dukung Revisi Undang-Undang Pengumpulan Uang atau Barang

Rabu, 06 November 2024 - 15:59 WIB
loading...
Baleg DPR Dukung Revisi...
Baleg DPR dukung revisi Undang-Undang Pengumpulan Uang atau Barang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI mendukung usulan revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Undang-undang ini dinilai sudah usang dan tidak bisa diterapkan dalam mengatur kegiatan filantropi (kedermawanan sosial), khususnya kegiatan penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumbangan.

Revisi undang-undang ini mendesak dilakukan agar filantropi bisa berkontribusi optimal dalam mendukung berbagai program pemerintah yang membutuhkan sumber daya dan dana dalam jumlah besar.

Dukungan Baleg DPR disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan di Gedung DPR, Selasa (5/11/2024). Di forum tersebut, Aliansi menyampaikan urgensi revisi UU PUB yang dinilai menghambat hak dan partisipasi warga untuk mendukung pemerintah dalam mengatasi masalah sosial melalui kegiatan filantropi. Pada kesempatan yang sama, Aliansi juga menyerahkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Sumbangan yang diusulkan sebagai pengganti UU PUB.

Selain dihadiri anggota Baleg DPR, RDPU juga diikuti oleh perwakilan Aliansi, seperti Dompet Dhuafa, Yappika, Yayasan Penabulu, Human Initiatif, Filantropi Indonesia, dan IJRS (Indonesia Judicial Research Society).



Koordinator Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan Hamid Abidin menyampaikan bahwa filantropi yang saat ini tengah berkembang pesat berpotensi sebagai sumber daya alternatif untuk mendukung program-program pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran, seperti program ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, sampai mitigasi perubahan iklim dan peletarian lingkungan. Namun, dukungan itu terhambat oleh UU PUB yang bersifat restriktif dan dan menghambat perkembangan filantropi.

"Persyaratan yang rumit dan perizinan berjenjang yang diberlakukan dalam UU PUB justru merugikan pemerintah karena menghambat hak warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui sumbangan dan bantuan sosial yang bisa diberikan," katanya.

Hamid mencontohkan, ketentuan perizinan dalam UU PUB menghambat lembaga-lembaga filantropi untuk bergerak cepat dalam penanganan bencana karena pengurusan perijinan memakan waktu lama. Regulasi ini juga berpotensi mengkriminalisasi pegiat filantropi yang membantu korban bencana tersebut. Durasi perizinan yang hanya berlaku 3 bulan juga tidak memungkinkan lembaga filantropi mendukung program-program jangka panjang karena mereka harus menyerahkan laporan program saat mengurus izin yang baru.

"Berbagai ketentuan dalam UU PUB ini juga tidak mampu mewadahi keragaman pelaku dan jenis kegiatan filantropi, serta perkembangan kegiatan filantropi di era digital. Selain itu, UU PUB juga tidak memberikan insentif yang memadai kepada donatur dan lembaga penyelenggara sumbangan dalam bentuk penghargaan, pengembangan kapasitas atau pengurangan pajak (tax dection)," ujarnya.

Aliansi mengusulkan beberapa perubahan fundamental dalam RUU Penyelenggaraan Sumbangan dalam rangka memajukan filantropi dan membuatnya optimal dalam mendukung program-program pemerintah. Misalnya, Aliansi mengusulkan perubahan mekanisme perijinan menjadi pendaftaran dengan pengawasan dan penindakan yang efektif. Jangka waktu pendaftaran diusulkan berlaku selama 5 tahun, seperti halnya regulasi pengelolaan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah), dengan peninjauan setiap tahun untuk memastikan akuntabilitas organisasi penyelenggara sumbangan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Ramadan 2025, INH Salurkan...
Ramadan 2025, INH Salurkan Bantuan dan Bersihkan Masjid di 9 Negara
Beberapa Catatan atas...
Beberapa Catatan atas RUU KUHAP 2023
Forkopi Usulkan Sejumlah...
Forkopi Usulkan Sejumlah Poin RUU Perkoperasian di Rapat Baleg DPR
Tok! Baleg DPR Sepakati...
Tok! Baleg DPR Sepakati RUU Minerba Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna
Bahlil Lahadalia Bolos...
Bahlil Lahadalia Bolos Rapat Baleg, Anggota DPR Geram
Kualitas Pengacara Indonesia...
Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas
Baleg Klaim Revisi Tatib...
Baleg Klaim Revisi Tatib DPR Bisa Perkuat Fungsi Pengawasan Parlemen
Rekomendasi
Sinopsis Heavenly Ever...
Sinopsis Heavenly Ever After, Kisah Cinta Abadi yang Dipertemukan Kembali di Surga
Kekalahan Islam Makhachev...
Kekalahan Islam Makhachev yang Menodai Rekor Tak Terkalahkan
Gunakan Mesin Hybrid,...
Gunakan Mesin Hybrid, GT- R Terbaru Siap Diluncurkan
Berita Terkini
Kelakar Sufmi Dasco...
Kelakar Sufmi Dasco usai Halalbihalal di Rumah Dinas Cak Imin: Ini Bukan Matahari, Ini Bulan
1 jam yang lalu
Ahmad Dhani: Saya Kader...
Ahmad Dhani: Saya Kader PKB yang Disusupkan di Gerindra
1 jam yang lalu
13 Kapolda Jebolan Akpol...
13 Kapolda Jebolan Akpol 1991 Teman Satu Angkatan Kapolri
2 jam yang lalu
Deretan Menteri Prabowo...
Deretan Menteri Prabowo yang Sowan ke Jokowi, Siapa Saja?
4 jam yang lalu
Ditelepon Presiden Prabowo...
Ditelepon Presiden Prabowo saat Gelar Halalbihalal, Cak Imin: Minta Menteri Rapatkan Barisan
6 jam yang lalu
Mensos Ngaku Tak Pernah...
Mensos Ngaku Tak Pernah Dengar Wacana Reshuffle Kabinet Prabowo
8 jam yang lalu
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved