Teknologi Kian Berkembang, Baleg DPR Harus Segera Bahas Revisi UU LLAJ
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 11:36 WIB
loading...
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan akibat buka tutup jalan di kawasan Puncak, Gadog, Bogor, Minggu (16/8/2020). Revisi UU LLAJ mendesak dibahas di Baleg DPR. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah mendesak revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) segera dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Alasannya selain sudah cukup lama diwacanakan untuk direvisi, perkembangan zaman juga terus menuntut adanya penyesuaian regulasi mengenai moda transportasi dan infrastrukturnya.
RUU ini juga telah banyak mendapat masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan, termasuk telah siap naskah akademiknya. "Saya kira sudah saatnya RUU LLAJ masuk ke pembahasan di Baleg. Segala sesuatunya sudah terpenuhi. Apalagi wacana revisi sudah dari periode kemarin dilakukan. Akan banyak mudaratnya kalau hal ini ditunda terus menerus," kata Syarif Alkadrie di Jakarta, Kamis (20/8/2020). (Baca juga: DPR – Serikat Pekerja Bentuk Tim Perumus Bahas RUU Ciptaker )
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi semakin hari terus menuntut adanya perubahan regulasi terkait moda transportasi dan moda LLAJ lainnya. Jika tidak ada perkembangan pembahasan revisi RUU ini maka kita akan selalu tertinggal.
Akibatnya, berbagai efek negatif akan menyertainya. "Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik praktif koruptif yang tak terelakkan," tuturnya. (Baca juga: Cuti Bersama, Polisi Tiadakan Ganjil Genap di Jakarta)
Politisi dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini menambahkan, kebutuhan revisi RUU LLAJ tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah. Revisi ini juga wujud dari upaya menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (LIhat grafis: Pakai Produk Lokal, Hutama Karya Bangun Jalan Tol Terpanjang di Indonesia)
RUU ini juga telah banyak mendapat masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan, termasuk telah siap naskah akademiknya. "Saya kira sudah saatnya RUU LLAJ masuk ke pembahasan di Baleg. Segala sesuatunya sudah terpenuhi. Apalagi wacana revisi sudah dari periode kemarin dilakukan. Akan banyak mudaratnya kalau hal ini ditunda terus menerus," kata Syarif Alkadrie di Jakarta, Kamis (20/8/2020). (Baca juga: DPR – Serikat Pekerja Bentuk Tim Perumus Bahas RUU Ciptaker )
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi semakin hari terus menuntut adanya perubahan regulasi terkait moda transportasi dan moda LLAJ lainnya. Jika tidak ada perkembangan pembahasan revisi RUU ini maka kita akan selalu tertinggal.
Akibatnya, berbagai efek negatif akan menyertainya. "Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik praktif koruptif yang tak terelakkan," tuturnya. (Baca juga: Cuti Bersama, Polisi Tiadakan Ganjil Genap di Jakarta)
Politisi dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini menambahkan, kebutuhan revisi RUU LLAJ tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah. Revisi ini juga wujud dari upaya menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (LIhat grafis: Pakai Produk Lokal, Hutama Karya Bangun Jalan Tol Terpanjang di Indonesia)
Lihat Juga :