Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jumlah Anggota Wantimpres
Rabu, 11 September 2024 - 18:13 WIB
loading...
Keanggotaan Wantimpres disesuaikan dengan kebutuhan Presiden dan tak ada jumlah pembatasan. Foto/SINDOnews/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disesuaikan dengan kebutuhan Presiden dan tak ada jumlah pembatasan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , Achmad Baidowi.
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres, tidak lagi diatur berapa banyak keanggotaan dari lembaga tersebut.
"Tidak ada (pembatasan jumlah anggota), kan rapat sudah terbuka, UU yang lalu dibatasi sembilan, nah angka sembilan itu kita hapus sejak di penyusunan dan di pembahasan, itu tidak ada pembatasan mengenai jumlah," kata Awiek dikutip Rabu (11/9/2024).
Oleh karenanya dia menyampaikan, terkait jumlah tersebut, semua diserahkan kepada presiden terpilih untuk menentukan berapa banyak keanggotaannya.
Baca juga: DPR Targetkan RUU Wantimpres Selesai Periode Ini
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres, tidak lagi diatur berapa banyak keanggotaan dari lembaga tersebut.
"Tidak ada (pembatasan jumlah anggota), kan rapat sudah terbuka, UU yang lalu dibatasi sembilan, nah angka sembilan itu kita hapus sejak di penyusunan dan di pembahasan, itu tidak ada pembatasan mengenai jumlah," kata Awiek dikutip Rabu (11/9/2024).
Oleh karenanya dia menyampaikan, terkait jumlah tersebut, semua diserahkan kepada presiden terpilih untuk menentukan berapa banyak keanggotaannya.
Baca juga: DPR Targetkan RUU Wantimpres Selesai Periode Ini
Lihat Juga :