Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?
Jum'at, 17 Mei 2024 - 16:34 WIB
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Ayat 2 menjelaskan bahwa peraturan atau keputusan dari MA, BPK, menteri, Bank Indonesia, lembaga, badan, atau komisi setingkat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam tata urutan undang-undang.
Tingkatan peraturan perundang-undangan ini menjadi acuan dalam penyusunan agar tidak bertentangan dengan yang ada di atasnya. Peraturan dan undang-undang yang ada saling melengkapi sehingga dapat terlaksana dengan baik. Penyusunan peraturan perlu melalui perencanaan dan pembahasan yang mendalam untuk menghasilkan peraturan yang tepat.
7. Peraturan Daerah
Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Ayat 2 menjelaskan bahwa peraturan atau keputusan dari MA, BPK, menteri, Bank Indonesia, lembaga, badan, atau komisi setingkat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam tata urutan undang-undang.
Penjelasan Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Setiap peraturan perundang-undangan merupakan dasar hukum yang penting untuk menjalankan roda pemerintahan. Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing tingkatan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011:1. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
Menempati posisi tertinggi karena merupakan dasar negara Republik Indonesia dan menjadi dasar hukum tertinggi. Peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal setelah amandemen.2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan MPR atau TAP MPR kembali disebut dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 setelah sempat tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan saat masa reformasi. Contoh: Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000.3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang dibuat oleh DPR, sedangkan Perppu ditetapkan oleh presiden dalam situasi genting dan memaksa, kemudian diajukan ke DPR.4. Peraturan Pemerintah
Ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang. Contoh: PP tentang Penilaian Kinerja PNS.5. Peraturan Presiden
Ditetapkan oleh presiden dengan materi dari undang-undang atau pelaksanaan Peraturan Pemerintah. Contoh: Perpres tentang Penguatan Moderasi Beragama.6. Peraturan Daerah Provinsi
Dibuat oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur. Contoh: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati atau wali kota. Contoh: Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.Tingkatan peraturan perundang-undangan ini menjadi acuan dalam penyusunan agar tidak bertentangan dengan yang ada di atasnya. Peraturan dan undang-undang yang ada saling melengkapi sehingga dapat terlaksana dengan baik. Penyusunan peraturan perlu melalui perencanaan dan pembahasan yang mendalam untuk menghasilkan peraturan yang tepat.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda