Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?

Jum'at, 17 Mei 2024 - 16:34 WIB
Indonesia adalah negara konstitusional yang berarti kekuasaan pemerintah dibatasi oleh undang-undang. Foto ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia adalah negara konstitusional yang berarti kekuasaan pemerintah dibatasi oleh undang-undang. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan seiring waktu. Ada beberapa peraturan yang mengatur hierarki ini, dan isi dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga telah mengalami beberapa amendemen .

Negara Indonesia memiliki berbagai peraturan dan undang-undang yang saling berhubungan dan memiliki hierarki tertentu. Peraturan yang lebih tinggi akan memengaruhi peraturan di bawahnya, yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Hierarki ini diatur dalam ketetapan MPR dan undang-undang.

Berikut adalah aturan terkait hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia:

1. Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966

Lampiran II A disebutkan tingkatan peraturan perundang-undangan, yaitu:

1. Undang-Undang Dasar 1945

2. Ketetapan MPRS



3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah

5. Keputusan Presiden

6. Peraturan-peraturan pelaksanaannya, seperti:

- Peraturan Menteri
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More