Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?
Jum'at, 17 Mei 2024 - 16:34 WIB
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Ayat 2 menjelaskan bahwa Peraturan Daerah mencakup Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Ayat 2 menjelaskan bahwa Peraturan Daerah mencakup Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.
4. Ketetapan MPR Tahun 2000 No. III/MPR/2000
Ketetapan ini mencantumkan tata urutan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 2, yang dijadikan pedoman dalam aturan hukum di bawahnya. Tata urutannya adalah:1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
Lihat Juga :
tulis komentar anda