Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?

Jum'at, 17 Mei 2024 - 16:34 WIB
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

3. Peraturan Pemerintah

4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

Ayat 2 menjelaskan bahwa Peraturan Daerah mencakup Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.

4. Ketetapan MPR Tahun 2000 No. III/MPR/2000

Ketetapan ini mencantumkan tata urutan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 2, yang dijadikan pedoman dalam aturan hukum di bawahnya. Tata urutannya adalah:

1. Undang-Undang Dasar 1945

2. Ketetapan Majelis MPR

3. Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

5. Peraturan Pemerintah
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More