Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?

Jum'at, 17 Mei 2024 - 16:34 WIB
- Instruksi Menteri

- Lain-lainnya

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 7 undang-undang ini menjelaskan jenis dan hierarki perundang-undangan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

6. Peraturan Daerah Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004

Undang-undang ini mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yang tercantum pada Pasal 7 ayat 1, dengan jenis dan hierarkinya sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar 1945
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More