Hakim Agama Batam Ditusuk, KY Kaji Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan
Jum'at, 07 Maret 2025 - 08:13 WIB
loading...
Komisi Yudisial (KY) berencana mengkaji pembentukan satuan polisi khusus pengadilan yang bertugas melindungi hakim. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berencana mengkaji pembentukan satuan polisi khusus pengadilan yang bertugas melindungi hakim. Perlindungan penting diberikan setelah adanya insiden penusukan Hakim Pengadilan Agama Batam berinisial G oleh orang tak dikenal saat hendak berangkat kerja dari kediamannya, Kamis (6/3/2025).
Anggota KY Binziad Kadafi mengatakan, Komisis Yudisial sudah menerjunkan tim untuk menelusuri kasus penusukan hakim di Batam. KY juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna memastikan peristiwa ini ditangani dengan tuntas dan transparan.
"KY mendukung sepenuhnya langkah kepolisian untuk menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Terlepas dari motif pelaku, KY memandang insiden ini sebagai alarm untuk terus mendorong komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hakim," ujar Kadafi, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Hakim Pengadilan Agama Batam Jadi Korban Penusukan
Kadafi mengatakan, KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan. Hal ini tidak hanya dalam konteks persidangan, tetapi juga perlindungan terhadap hakim dan petugas pengadilan di luar lingkungan pengadilan.
Anggota KY Binziad Kadafi mengatakan, Komisis Yudisial sudah menerjunkan tim untuk menelusuri kasus penusukan hakim di Batam. KY juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna memastikan peristiwa ini ditangani dengan tuntas dan transparan.
"KY mendukung sepenuhnya langkah kepolisian untuk menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Terlepas dari motif pelaku, KY memandang insiden ini sebagai alarm untuk terus mendorong komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hakim," ujar Kadafi, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Hakim Pengadilan Agama Batam Jadi Korban Penusukan
Kadafi mengatakan, KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan. Hal ini tidak hanya dalam konteks persidangan, tetapi juga perlindungan terhadap hakim dan petugas pengadilan di luar lingkungan pengadilan.
Lihat Juga :