Korupsi Pertambangan Rugikan Negara dan Rakyat, Senator Dukung Kejagung Memberantas
Senin, 29 April 2024 - 16:08 WIB
JAKARTA - Senator asal DKI Jakarta Dailami Firdaus mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini berpendapat, Korps Adhyaksa sedang membenahi sektor pertambangan lewat pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi yang ditanganinya seperti pertambangan bijih nikel dan timah.
“Kami mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi pertambangan karena ini jelas-jelas merugikan negara dan rakyat,” kata pria yang akrab disapa Bang Dai ini, Senin (29/4/2024).
Dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 negara dimandatkan menguasai dan mempergunakan kekayaan alam sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Namun, ini belum bisa terlaksana dengan baik karena salah satu faktornya adalah kasus korupsi yang marak.
"Makanya, korupsi-korupsi yang berkaitan dengan kekayaan alam kita, salah satunya pertambangan, harus diberantas. Agar apa? Agar negara mengelolanya dengan baik dan rakyat kita sejahtera," kata tokoh Betawi ini.
Dia menuturkan, korupsi sektor pertambangan umumnya merugikan negara dengan nilai fantastis. Pasalnya, kekayaan alam terbatas dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar.
"Oleh karena itu, Kejagung harus menuntut para pelaku dengan hukuman maksimal. Keuntungan yang mereka dapatkan juga harus dirampas agar kerugian negara bisa dikembalikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Kami mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi pertambangan karena ini jelas-jelas merugikan negara dan rakyat,” kata pria yang akrab disapa Bang Dai ini, Senin (29/4/2024).
Dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 negara dimandatkan menguasai dan mempergunakan kekayaan alam sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Namun, ini belum bisa terlaksana dengan baik karena salah satu faktornya adalah kasus korupsi yang marak.
"Makanya, korupsi-korupsi yang berkaitan dengan kekayaan alam kita, salah satunya pertambangan, harus diberantas. Agar apa? Agar negara mengelolanya dengan baik dan rakyat kita sejahtera," kata tokoh Betawi ini.
Dia menuturkan, korupsi sektor pertambangan umumnya merugikan negara dengan nilai fantastis. Pasalnya, kekayaan alam terbatas dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar.
"Oleh karena itu, Kejagung harus menuntut para pelaku dengan hukuman maksimal. Keuntungan yang mereka dapatkan juga harus dirampas agar kerugian negara bisa dikembalikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda