Kasus Korupsi Timah, Kejagung Pastikan 5 Smelter yang Disita Tetap Beroperasi

Selasa, 23 April 2024 - 16:20 WIB
Adapun lima smelter yang disita Kejagung yakni:

1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT) di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More