Kasus Korupsi Timah, Kejagung Pastikan 5 Smelter yang Disita Tetap Beroperasi

Selasa, 23 April 2024 - 16:20 WIB
Kejagung memastikan lima smelter di Bangka Belitung yang disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) akan tetap beroperasional. Foto/MPI/irfan maruf
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan lima smelter di Bangka Belitung yang disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) akan tetap beroperasional.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menyampaikan keputusan itu seusai rapat koordinasi bersama Kementerian BUMN, Pj Gubernur Babel hingga kepolisian dan TNI. "Nanti 5 smelter yang telah disita di Babel ini akan tetap dikelola," kata Amir, Selasa (23/4/2024).



Pertimbangannya kelima smelter tersebut akan tetap beroperasi agar tidak terbengkalai atau rusak. Terlebih, smelter-smelter tersebut telah memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

Baca juga: Kejagung Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi IUP PT Timah

Amir mencatat, saat ini setidaknya ada 30% masyarakat yang bergantung hidup atau memiliki mata pencaharian pada proses pengelolaan timah di Bangka Belitung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!