Dissenting Opinion, Arief Hidayat Minta PSU Digelar di Sejumlah Daerah
Senin, 22 April 2024 - 16:00 WIB
Hakim MK Arief Hidayat. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Hakim MK Arief Hidayat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam dissentingnya, Arief mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Yakin Ada Pj Kepala Daerah Tak Netral
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara," ujar Arief saat membacakan dissentingnya di ruang sidang MK.
Dalam dissentingnya, Arief mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Yakin Ada Pj Kepala Daerah Tak Netral
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara," ujar Arief saat membacakan dissentingnya di ruang sidang MK.
Lihat Juga :