Dissenting Opinion, Arief Hidayat Minta PSU Digelar di Sejumlah Daerah

Senin, 22 April 2024 - 16:00 WIB
Hakim MK Arief Hidayat. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Hakim MK Arief Hidayat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam dissentingnya, Arief mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah.



Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Yakin Ada Pj Kepala Daerah Tak Netral

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara," ujar Arief saat membacakan dissentingnya di ruang sidang MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!