Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Yakin Ada Pj Kepala Daerah Tak Netral

Senin, 22 April 2024 - 15:45 WIB
loading...
Dissenting Opinion,...
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan dissention opinion alias pendapat berbedanya dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan dissention opinion alias pendapat berbedanya dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ia meyakini bahwa terdapat ketidaknetralan sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam proses Pemilu 2024.

Saldi mengungkapkan pendapat berbedanya berangkat dari banyaknya masalah yang diungkapkan dari persidangan PHPU terkait Penjabat Kepala Daerah. Masalah-masalah itu misalnya berupa pengerahan massa, ajakan memilih pasangan calon tertentu hingga ajakan memilih pasangan calon yang mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Berbagai laporan tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu dan sebagiannya terbukti," kata Saldi saat membacakan dissenting opinionnya, Senin (24/2/2024).





Saldi kemudian menyoroti peran Bawaslu yang memutus tidak terbuktinya sejumlah laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materil maupun formil. Terkait hal ini, Saldi menilai Bawaslu menghindar lantaran tidak memberikan penjelasan lebih lanjut kekuranglengkapan laporan-laporan itu.

Wakil Ketua MK itu kemudian mengungkapkan keyakinannya bahwa terdapat sejumpah penjabat kepala daerah yang memang tidak netral. "Bawaslu tidak memberitahukan kekuranglengkapan persyaratan dimaksud. Hal demikian sebenarnya dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenan dengan pelanggaran pemilu," jelas dia.

"Meskipun demikian, saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil," tambahnya.

Dugaan-dugaan pelanggaran Pj Kepala Daerah, kata Saldi, bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Oleh karenanya, Saldi menganggap bahwa dalil permohonan kubu Anies -Muhaimin pun diyakini beralasan menurut hukum.

"Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian dalil pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)