Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Yakin Ada Pj Kepala Daerah Tak Netral
Senin, 22 April 2024 - 15:45 WIB
loading...
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan dissention opinion alias pendapat berbedanya dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan dissention opinion alias pendapat berbedanya dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ia meyakini bahwa terdapat ketidaknetralan sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam proses Pemilu 2024.
Saldi mengungkapkan pendapat berbedanya berangkat dari banyaknya masalah yang diungkapkan dari persidangan PHPU terkait Penjabat Kepala Daerah. Masalah-masalah itu misalnya berupa pengerahan massa, ajakan memilih pasangan calon tertentu hingga ajakan memilih pasangan calon yang mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Berbagai laporan tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu dan sebagiannya terbukti," kata Saldi saat membacakan dissenting opinionnya, Senin (24/2/2024).
Baca juga: MK: Pelanggaran Etik KPU Tak Dapat Dijadikan Alasan untuk Batalkan Verifikasi Gibran
Saldi mengungkapkan pendapat berbedanya berangkat dari banyaknya masalah yang diungkapkan dari persidangan PHPU terkait Penjabat Kepala Daerah. Masalah-masalah itu misalnya berupa pengerahan massa, ajakan memilih pasangan calon tertentu hingga ajakan memilih pasangan calon yang mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Berbagai laporan tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu dan sebagiannya terbukti," kata Saldi saat membacakan dissenting opinionnya, Senin (24/2/2024).
Baca juga: MK: Pelanggaran Etik KPU Tak Dapat Dijadikan Alasan untuk Batalkan Verifikasi Gibran
Lihat Juga :