Dissenting Opinion, Arief Hidayat Minta PSU Digelar di Sejumlah Daerah

Senin, 22 April 2024 - 16:00 WIB
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Permohonan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

“Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!