Dissenting Opinion, Arief Hidayat Minta PSU Digelar di Sejumlah Daerah

Senin, 22 April 2024 - 16:00 WIB
Selanjutnya, dia mengatakan, Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan

"Dalam memeriksa dan memutus MK sepatutnya tak boleh hanya berhukum melalui pendekatan formal, dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum rigid kaku dan prosedural melainkan perlu berhukum secara ekstensif menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif, dan substantif ketika melihat pelanggaraan asas pemilu jurdil," katanya.

"Semua dalil-dalil dianggap terbukti berlawanan dengan hukum, harusnya dikabulkan," tambahnya.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies- Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Konsklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!