Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ingatkan MK Jaga Konstitusi: Solusi Terbaik PSU dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Sabtu, 20 April 2024 - 18:49 WIB
"Jadi demokrasi yang sudah mengalami regresi kemunduran maka solusi terbaik solusi konstitusional adalah ada Pemungutan Suara Ulang dan juga pendiskualifikasian paslon 02," tegasnya.

Firman kembali menegaskan bahwa MK memiliki wewenang untuk mengabulkan permohonan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sebab menurutnya Pilpres 2024 ini diawali dengan nepotisme yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Baca juga: MK Dibanjiri Amicus Curiae, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan

"MK karena ini adalah lembaga tunggal yang diberikan kewenangan tertinggi maka tentu dikembalikan kepada MK," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!