Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ingatkan MK Jaga Konstitusi: Solusi Terbaik PSU dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Sabtu, 20 April 2024 - 18:49 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Firman Jaya Daeli mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga konstitusi dan sistem politik yang demokrasi. Hal itu menjelang sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin (22/4/2024).
"Memang MK dibentuk didirikan dalam rangka untuk menjaga ketatanegaraan kita, menjaga konstitusionalitas sistem politik yang demokratis, menjaga konstitusionalisme Pilpres kita," ujar Firman Jaya Daeli dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).
Menurut Firman, demokrasi di Indonesia sudah mengalami kemunduran. Oleh sebabnya, solusi terbaik menyelamatkan demokrasi ialah MK diharapkan bisa melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi demokrasi yang sudah mengalami regresi kemunduran maka solusi terbaik solusi konstitusional adalah ada Pemungutan Suara Ulang dan juga pendiskualifikasian paslon 02," tegasnya.
Firman kembali menegaskan bahwa MK memiliki wewenang untuk mengabulkan permohonan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sebab menurutnya Pilpres 2024 ini diawali dengan nepotisme yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
"MK karena ini adalah lembaga tunggal yang diberikan kewenangan tertinggi maka tentu dikembalikan kepada MK," tutupnya.
"Memang MK dibentuk didirikan dalam rangka untuk menjaga ketatanegaraan kita, menjaga konstitusionalitas sistem politik yang demokratis, menjaga konstitusionalisme Pilpres kita," ujar Firman Jaya Daeli dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).
Baca Juga
Menurut Firman, demokrasi di Indonesia sudah mengalami kemunduran. Oleh sebabnya, solusi terbaik menyelamatkan demokrasi ialah MK diharapkan bisa melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi demokrasi yang sudah mengalami regresi kemunduran maka solusi terbaik solusi konstitusional adalah ada Pemungutan Suara Ulang dan juga pendiskualifikasian paslon 02," tegasnya.
Firman kembali menegaskan bahwa MK memiliki wewenang untuk mengabulkan permohonan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sebab menurutnya Pilpres 2024 ini diawali dengan nepotisme yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Baca Juga
"MK karena ini adalah lembaga tunggal yang diberikan kewenangan tertinggi maka tentu dikembalikan kepada MK," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda