MK Dibanjiri Amicus Curiae, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan Tim Hukum PHPU Ganjar Mahfud, Firman Jaya Daeli mengungkapkan kehadiran Amicus Curiae di tengah sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) , menunjukkan gejolak publik yang resah. Keresahan tersebut didasari atas kepedulian masyarakat terhadap Indonesia dengan sikap demokratis, murni, dan nonpartisan.
Firman mengatakan, gelombang besar Amicus Curiae (AC) atau sahabat pengadilan tersebut, menjadi bukti kepedulian masyarakat atas konstitusi dan kualitas demokrasi Indonesia.
"Keberadaan, kegunaan, dan kemanfaatan AC dalam konteks MK-RI pada dasarnya berfungsi untuk mengoreksi, mengatasi, dan menuntasi berbagai pelanggaran etika, moralitas, dan konstitusi akibat adanya politik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang terencana dan terorganisir," jelas Firman dalam keterangan yang diterima MPI, Sabtu (20/4/2024).
Firman juga menilai, kehadiran AC justru memperkuat peran MK sebagai lembaga pengawal demokrasi. Ia mengatakan, AC disini bukan sebagai upaya menekan hakim MK, namun mendorong MK untuk tetap konsisten mengawal keadilan yang substansial.
"Dengan demikian perihal AC tentu dipastikan tidak mengganggu, tidak mencampuri, dan tidak mengintervensi MK-RI apalagi Hakim Mahkamah memiliki independensi dan kemandirin yang terjamin dan terlindungi," terang Firman.
Sementara apa itu Amicus Curiae? Istilah ini kerap kali muncul dalam persidangan, terlebih ketika dibukanya Perkara Perselisihan Hasil PemilihanUmum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Berbondong-bondongnya masyarakat yang hendak menjadi Amicus Curiae, ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Pilpres 2024.
Dilansir dari Jurnal bertajuk "Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia", dalam perkembangan mekanisme pembuktian dan alat bukti yang ada, salah satunya adalah adanya Amicus Curiae.
Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Sehingga, Amicus Curiae hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan.
Amicus Curiae belum diatur secara jelas di Indonesia, namun dasar hukum diterimanya konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Firman mengatakan, gelombang besar Amicus Curiae (AC) atau sahabat pengadilan tersebut, menjadi bukti kepedulian masyarakat atas konstitusi dan kualitas demokrasi Indonesia.
"Keberadaan, kegunaan, dan kemanfaatan AC dalam konteks MK-RI pada dasarnya berfungsi untuk mengoreksi, mengatasi, dan menuntasi berbagai pelanggaran etika, moralitas, dan konstitusi akibat adanya politik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang terencana dan terorganisir," jelas Firman dalam keterangan yang diterima MPI, Sabtu (20/4/2024).
Firman juga menilai, kehadiran AC justru memperkuat peran MK sebagai lembaga pengawal demokrasi. Ia mengatakan, AC disini bukan sebagai upaya menekan hakim MK, namun mendorong MK untuk tetap konsisten mengawal keadilan yang substansial.
"Dengan demikian perihal AC tentu dipastikan tidak mengganggu, tidak mencampuri, dan tidak mengintervensi MK-RI apalagi Hakim Mahkamah memiliki independensi dan kemandirin yang terjamin dan terlindungi," terang Firman.
Sementara apa itu Amicus Curiae? Istilah ini kerap kali muncul dalam persidangan, terlebih ketika dibukanya Perkara Perselisihan Hasil PemilihanUmum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Berbondong-bondongnya masyarakat yang hendak menjadi Amicus Curiae, ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Pilpres 2024.
Dilansir dari Jurnal bertajuk "Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia", dalam perkembangan mekanisme pembuktian dan alat bukti yang ada, salah satunya adalah adanya Amicus Curiae.
Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Sehingga, Amicus Curiae hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan.
Amicus Curiae belum diatur secara jelas di Indonesia, namun dasar hukum diterimanya konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
(maf)