MK Dibanjiri Amicus Curiae, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan
Sabtu, 20 April 2024 - 10:05 WIB
loading...
Tim Hukum PHPU Ganjar Mahfud, Firman Jaya Daeli mengungkapkan kehadiran Amicus Curiae di tengah sengketa Pilpres 2024, menunjukkan gejolak publik yang resah. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan Tim Hukum PHPU Ganjar Mahfud, Firman Jaya Daeli mengungkapkan kehadiran Amicus Curiae di tengah sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) , menunjukkan gejolak publik yang resah. Keresahan tersebut didasari atas kepedulian masyarakat terhadap Indonesia dengan sikap demokratis, murni, dan nonpartisan.
Firman mengatakan, gelombang besar Amicus Curiae (AC) atau sahabat pengadilan tersebut, menjadi bukti kepedulian masyarakat atas konstitusi dan kualitas demokrasi Indonesia.
"Keberadaan, kegunaan, dan kemanfaatan AC dalam konteks MK-RI pada dasarnya berfungsi untuk mengoreksi, mengatasi, dan menuntasi berbagai pelanggaran etika, moralitas, dan konstitusi akibat adanya politik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang terencana dan terorganisir," jelas Firman dalam keterangan yang diterima MPI, Sabtu (20/4/2024).
Baca juga: MK Terima 33 Amicus Curiae, Terbanyak Sepanjang Sejarah
Firman juga menilai, kehadiran AC justru memperkuat peran MK sebagai lembaga pengawal demokrasi. Ia mengatakan, AC disini bukan sebagai upaya menekan hakim MK, namun mendorong MK untuk tetap konsisten mengawal keadilan yang substansial.
"Dengan demikian perihal AC tentu dipastikan tidak mengganggu, tidak mencampuri, dan tidak mengintervensi MK-RI apalagi Hakim Mahkamah memiliki independensi dan kemandirin yang terjamin dan terlindungi," terang Firman.
Sementara apa itu Amicus Curiae? Istilah ini kerap kali muncul dalam persidangan, terlebih ketika dibukanya Perkara Perselisihan Hasil PemilihanUmum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Firman mengatakan, gelombang besar Amicus Curiae (AC) atau sahabat pengadilan tersebut, menjadi bukti kepedulian masyarakat atas konstitusi dan kualitas demokrasi Indonesia.
"Keberadaan, kegunaan, dan kemanfaatan AC dalam konteks MK-RI pada dasarnya berfungsi untuk mengoreksi, mengatasi, dan menuntasi berbagai pelanggaran etika, moralitas, dan konstitusi akibat adanya politik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang terencana dan terorganisir," jelas Firman dalam keterangan yang diterima MPI, Sabtu (20/4/2024).
Baca juga: MK Terima 33 Amicus Curiae, Terbanyak Sepanjang Sejarah
Firman juga menilai, kehadiran AC justru memperkuat peran MK sebagai lembaga pengawal demokrasi. Ia mengatakan, AC disini bukan sebagai upaya menekan hakim MK, namun mendorong MK untuk tetap konsisten mengawal keadilan yang substansial.
"Dengan demikian perihal AC tentu dipastikan tidak mengganggu, tidak mencampuri, dan tidak mengintervensi MK-RI apalagi Hakim Mahkamah memiliki independensi dan kemandirin yang terjamin dan terlindungi," terang Firman.
Sementara apa itu Amicus Curiae? Istilah ini kerap kali muncul dalam persidangan, terlebih ketika dibukanya Perkara Perselisihan Hasil PemilihanUmum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lihat Juga :