IPW Hormati Langkah Mantan Pengacara Eks Wamenkumham Laporkan Helmut ke Bareskrim
Selasa, 26 Maret 2024 - 20:14 WIB
Kuasa Hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk mengatakan, bukannya bertanggung jawab, petinggi PT Citra Lampia Mandiri itu justru menyampaikan firnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK. Dalam laporan yang dilakukan IPW, Yosi disebut sebagai kepanjangan tangan dari, Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi.
Gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara itu, kata Ziau, bukan sekadar wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum. Sebab, perkara Yosi dan Helmut bermulanya dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien.
Dalam gugatan itu, Yosi menjabarkan dirinya telah menangani sejumlah perkara dari Helmut Hermawan. Misalnya, menjadi kuasa hukum dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 570/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, Helmut juga memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian pemegang saham yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 602/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.
Kemudian, Yosi juga diminta oleh Helmut untuk ikut masuk menjadi kuasa hukum dalam perkara praperadilan Nomor:24/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
"Dalam perjalananya, penggugat menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi tergugat tidak hanya pada perkara-perkara hukum yang sifatnya litigasi saja, namun juga dalam perkara-perkara hukum non litigasi," ucap Ziau.
"Misalnya, melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan tergugat," sambungnya.
Atas pengingkaran perjanjian antara klien dan kuasa hukum ini, Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut Hermawan lantaran mengalami kerugian materiil dan immateriil.
Gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara itu, kata Ziau, bukan sekadar wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum. Sebab, perkara Yosi dan Helmut bermulanya dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien.
Dalam gugatan itu, Yosi menjabarkan dirinya telah menangani sejumlah perkara dari Helmut Hermawan. Misalnya, menjadi kuasa hukum dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 570/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, Helmut juga memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian pemegang saham yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 602/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.
Kemudian, Yosi juga diminta oleh Helmut untuk ikut masuk menjadi kuasa hukum dalam perkara praperadilan Nomor:24/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
"Dalam perjalananya, penggugat menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi tergugat tidak hanya pada perkara-perkara hukum yang sifatnya litigasi saja, namun juga dalam perkara-perkara hukum non litigasi," ucap Ziau.
"Misalnya, melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan tergugat," sambungnya.
Atas pengingkaran perjanjian antara klien dan kuasa hukum ini, Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut Hermawan lantaran mengalami kerugian materiil dan immateriil.
(cip)
tulis komentar anda