IPW Hormati Langkah Mantan Pengacara Eks Wamenkumham Laporkan Helmut ke Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah hukum yang dilakukan advokat Yosi Andika Mulyadi terhadap eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan yang melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Semua langkah hukum oleh KPK dan juga langkah hukum Yosi atau pihak mana pun harus dilihat sebagai satu kesatuan. Jadi menurut saya kita hormati saja proses-proses hukum tersebut," kata Sugeng, Selasa (26/3/2024).
Laporan Yosi sebagai mantan pengacara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej itu teregistrer dengan Nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/POLRl ini, Helmut diduga melanggar Pasal 378 KUHP.
Sebagai informasi, Yosi dan Eddy Hiariej pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Helmut melalui Sugeng terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Diketahui, usai menerima laporan dari Sugeng, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Helmut, Yosi dan Eddy Hiariej serta Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka.
Namun, status tersangka ini dinyatakan gugur setelah PN Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Eddy Hiariej dan Hemut Hermawan, karena dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kemenkumham.
Di sisi lain, Yosi juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Helmut Helmawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Gugatan ini dilayangkan lantaran Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium fee lawyer.
Kuasa Hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk mengatakan, bukannya bertanggung jawab, petinggi PT Citra Lampia Mandiri itu justru menyampaikan firnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK. Dalam laporan yang dilakukan IPW, Yosi disebut sebagai kepanjangan tangan dari, Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi.
Gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara itu, kata Ziau, bukan sekadar wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum. Sebab, perkara Yosi dan Helmut bermulanya dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien.
Dalam gugatan itu, Yosi menjabarkan dirinya telah menangani sejumlah perkara dari Helmut Hermawan. Misalnya, menjadi kuasa hukum dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 570/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, Helmut juga memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian pemegang saham yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 602/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.
Kemudian, Yosi juga diminta oleh Helmut untuk ikut masuk menjadi kuasa hukum dalam perkara praperadilan Nomor:24/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
"Dalam perjalananya, penggugat menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi tergugat tidak hanya pada perkara-perkara hukum yang sifatnya litigasi saja, namun juga dalam perkara-perkara hukum non litigasi," ucap Ziau.
"Misalnya, melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan tergugat," sambungnya.
Atas pengingkaran perjanjian antara klien dan kuasa hukum ini, Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut Hermawan lantaran mengalami kerugian materiil dan immateriil.
"Semua langkah hukum oleh KPK dan juga langkah hukum Yosi atau pihak mana pun harus dilihat sebagai satu kesatuan. Jadi menurut saya kita hormati saja proses-proses hukum tersebut," kata Sugeng, Selasa (26/3/2024).
Laporan Yosi sebagai mantan pengacara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej itu teregistrer dengan Nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/POLRl ini, Helmut diduga melanggar Pasal 378 KUHP.
Sebagai informasi, Yosi dan Eddy Hiariej pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Helmut melalui Sugeng terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Diketahui, usai menerima laporan dari Sugeng, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Helmut, Yosi dan Eddy Hiariej serta Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka.
Namun, status tersangka ini dinyatakan gugur setelah PN Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Eddy Hiariej dan Hemut Hermawan, karena dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kemenkumham.
Di sisi lain, Yosi juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Helmut Helmawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Gugatan ini dilayangkan lantaran Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium fee lawyer.
Kuasa Hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk mengatakan, bukannya bertanggung jawab, petinggi PT Citra Lampia Mandiri itu justru menyampaikan firnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK. Dalam laporan yang dilakukan IPW, Yosi disebut sebagai kepanjangan tangan dari, Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi.
Gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara itu, kata Ziau, bukan sekadar wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum. Sebab, perkara Yosi dan Helmut bermulanya dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien.
Dalam gugatan itu, Yosi menjabarkan dirinya telah menangani sejumlah perkara dari Helmut Hermawan. Misalnya, menjadi kuasa hukum dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 570/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, Helmut juga memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian pemegang saham yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 602/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.
Kemudian, Yosi juga diminta oleh Helmut untuk ikut masuk menjadi kuasa hukum dalam perkara praperadilan Nomor:24/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
"Dalam perjalananya, penggugat menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi tergugat tidak hanya pada perkara-perkara hukum yang sifatnya litigasi saja, namun juga dalam perkara-perkara hukum non litigasi," ucap Ziau.
"Misalnya, melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan tergugat," sambungnya.
Atas pengingkaran perjanjian antara klien dan kuasa hukum ini, Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut Hermawan lantaran mengalami kerugian materiil dan immateriil.
(cip)