IPW Hormati Langkah Mantan Pengacara Eks Wamenkumham Laporkan Helmut ke Bareskrim
Selasa, 26 Maret 2024 - 20:14 WIB
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah hukum yang dilakukan advokat Yosi Andika Mulyadi terhadap eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan yang melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Semua langkah hukum oleh KPK dan juga langkah hukum Yosi atau pihak mana pun harus dilihat sebagai satu kesatuan. Jadi menurut saya kita hormati saja proses-proses hukum tersebut," kata Sugeng, Selasa (26/3/2024).
Laporan Yosi sebagai mantan pengacara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej itu teregistrer dengan Nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/POLRl ini, Helmut diduga melanggar Pasal 378 KUHP.
Sebagai informasi, Yosi dan Eddy Hiariej pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Helmut melalui Sugeng terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Diketahui, usai menerima laporan dari Sugeng, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Helmut, Yosi dan Eddy Hiariej serta Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka.
Namun, status tersangka ini dinyatakan gugur setelah PN Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Eddy Hiariej dan Hemut Hermawan, karena dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kemenkumham.
Di sisi lain, Yosi juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Helmut Helmawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Gugatan ini dilayangkan lantaran Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium fee lawyer.
"Semua langkah hukum oleh KPK dan juga langkah hukum Yosi atau pihak mana pun harus dilihat sebagai satu kesatuan. Jadi menurut saya kita hormati saja proses-proses hukum tersebut," kata Sugeng, Selasa (26/3/2024).
Laporan Yosi sebagai mantan pengacara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej itu teregistrer dengan Nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/POLRl ini, Helmut diduga melanggar Pasal 378 KUHP.
Sebagai informasi, Yosi dan Eddy Hiariej pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Helmut melalui Sugeng terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Diketahui, usai menerima laporan dari Sugeng, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Helmut, Yosi dan Eddy Hiariej serta Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka.
Namun, status tersangka ini dinyatakan gugur setelah PN Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Eddy Hiariej dan Hemut Hermawan, karena dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kemenkumham.
Di sisi lain, Yosi juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Helmut Helmawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Gugatan ini dilayangkan lantaran Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium fee lawyer.
Lihat Juga :
tulis komentar anda