KPU Buka 2 Panel Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Ini Alasannya

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:27 WIB
Hasyim meminta para saksi baik dari partai politik, paslon, maupun DPD untuk menyesuaikan. Selain saksi, rapat pleno terbuka juga turut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau semuanya ditempatkan di Panel A butuh waktu yang agak panjang ya, kalau kita bagi di dua panel, masing-masing bisa melaksanakan rekap untuk 4 provinsi," ujarnya.

Hingga hari ini, Selasa (12/3/2024), total sudah 9 provinsi yang dilakukan proses rekapitulasi berjenjang tingkat nasional. Sementara itu, KPU memiliki waktu hingga 20 Maret untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!