KPU Buka 2 Panel Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Ini Alasannya

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:27 WIB
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU, Senin (11/3/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) melanjutkan rekapitulasi suara berjenjang untuk tingkat nasional perolehan hasil Pemilu 2024. Namun, kali ini, KPU memutuskan untuk membagi dua panel.

Ketua KPU Hasyim Asya'ri menyampaikan keputusan ini untuk efisiensi waktu. Pasalnya, per hari ini, Selasa (12/3/2024), total ada 8 provinsi yang sudah mengantre untuk dilakukan rekapitulasi.



"Sampai dengan dini hari tadi sudah 8 provinsi yang sudah hadir, maka kemudian kita buka 2 panel. Panel di sini adalah panel A, yaitu untuk melakukan rekapitulasi KPU Provinsi DKI, Kalsel, Kaltim, dan Sulawesi Barat. Untuk Panel B ada Kepulauan Riau, NTT, kemudian Banten, Kalimantan Utara," kata Hasyim, Selasa (11/3/2024).

Baca juga: Kalahkan PDIP dan Gerindra, PKS Pemenang Pileg DPRD DKI Jakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!