Akademisi Unkris Sebut RUU Cipta Kerja Akomodasi Perkembangan Zaman
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:09 WIB
JAKARTA - Akademisi Unversitas Krisnadwipayana (Unkris), Ade Reza Hariyadi menyatakan, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) bisa menjadi terobosan untuk menyelaraskan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang tersebar dan tumpang tindih.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim)
"Omnibus law (sapu jagat) juga mengakomodasi perkembangan zaman sesuai kebutuhan yang bergerak cepat," ucapnya, Jumat (14/8/2020). (Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)
Namun demikian, dirinya meminta asas kebermanfaatan dan kepastian hukum juga perlu dipastikan dalam RUU Ciptaker. Karenanya, kepentingan buruh dan pengusaha perlu diakomodasi secara adil dan proporsional.
Menurut Reza, sejumlah isu menyangkut hal-hak buruh dalam kontrak kerja, sistem pengupahan, dan hubungan industrial nampaknya masih jadi masalah yang harus dicari titik temunya.
"Begitu pula asas kepastian hukum. Hal ini menyangkut kedudukan RUU Cipta Kerja terhadap berbagai aturan khusus ketenagakerjaan yang sudah ada," sambung Reza.
Dia melanjutkan, rencana DPR membentuk tim kerja yang melibatkan kelompok buruh, khususnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam membahas RUU Ciptaker diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan tentang ketenagakerjaan yang berpolemik.
"Sekalipun serikat pekerja telah terlibat dalam tim teknis RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang digagas Kemenaker, semoga tim kerja oleh DPR itu menyelesaikan isu-isu yang belum tuntas. Sehingga, usulan dari serikat pekerja terakomodasi secara adil dan proporsional," tutupnya.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim)
"Omnibus law (sapu jagat) juga mengakomodasi perkembangan zaman sesuai kebutuhan yang bergerak cepat," ucapnya, Jumat (14/8/2020). (Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)
Namun demikian, dirinya meminta asas kebermanfaatan dan kepastian hukum juga perlu dipastikan dalam RUU Ciptaker. Karenanya, kepentingan buruh dan pengusaha perlu diakomodasi secara adil dan proporsional.
Menurut Reza, sejumlah isu menyangkut hal-hak buruh dalam kontrak kerja, sistem pengupahan, dan hubungan industrial nampaknya masih jadi masalah yang harus dicari titik temunya.
"Begitu pula asas kepastian hukum. Hal ini menyangkut kedudukan RUU Cipta Kerja terhadap berbagai aturan khusus ketenagakerjaan yang sudah ada," sambung Reza.
Dia melanjutkan, rencana DPR membentuk tim kerja yang melibatkan kelompok buruh, khususnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam membahas RUU Ciptaker diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan tentang ketenagakerjaan yang berpolemik.
"Sekalipun serikat pekerja telah terlibat dalam tim teknis RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang digagas Kemenaker, semoga tim kerja oleh DPR itu menyelesaikan isu-isu yang belum tuntas. Sehingga, usulan dari serikat pekerja terakomodasi secara adil dan proporsional," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda