Permukiman Sehat Bebas Kebakaran
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:58 WIB
Kedua, cek regulasi dan legalisasi, pelajari status peruntukan lahan lokasi kebakaran dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang untuk hunian, perkantoran, komersial, atau ruang terbuka hijau. Sesuai UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, ada tiga pola penanganan.
Status ringan, pemugaran bangunan rumah (bedah rumah) secara mandiri atau gotong royong. Konstruksi bangunan memenuhi persyaratan rumah sehat. Status sedang, peremajaan kawasan yakni permukiman ditata ulang terpadu, perbaikan jalan dan saluran air, jaringan utilitas (air bersih, gas, listrik), sanitasi komunal, penanganan sampah, instalasi pengolahan air limbah, serta jalur evakuasi dan ruang terbuka hijau.
Status berat, jika lokasi kebakaran tidak sesuai rencana tata ruang dan rawan bencana, demi keamanan dan keselamatan warga, perumahan harus direlokasi ke kawasan yang lebih aman dan layak huni. Lokasi kebakaran dikembalikan sesuai peruntukannya atau dijadikan ruang terbuka hijau kota.
Ketiga, wujudkan solusi, untuk mengurangi kepadatan bangunan dan meningkatkan kapasitas daya huni maka pemerintah daerah dapat melakukan konsolidasi lahan dan membangun hunian vertikal (rusunami untuk warga asli, rusunawa untuk pendatang, flat untuk pekerja/milenial).
Kawasan terpadu dilengkapi fasilitas pasar modern, tempat usaha (ruang kerja bersama, kantor virtual, ekonomi kreatif), pendidikan dan pelatihan keterampilan, kebun pangan, dan taman bermain anak. Kawasan permukiman pun menjadi lebih lega, sehat, dan layak huni.
Keempat, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), PLN, dan kepolisian melakukan penyuluhan dan pelatihan antisipasi dan mitigasi bencana kebakaran kepada warga, seperti penggunaan listrik yang hemat dan tepat, tidak mengubah MCB (miniatur circuit breaker), pemakaian kompor gas yang aman, operasional alat pemadam kebakaran.
Simulasi latihan antisipasi kebakaran mesti rutin digelar, sekaligus menguji keandalan peralatan pemadam kebakaran. Kelompok sukarelawan pemadam kebakaran tingkat RT/RW/kelurahan dibentuk dan didukung dengan kelengkapan peralatan pemadam kebakaran atau alat pemadam kebakaran ringan (apar).
Kelima, Perda DKI Jakarta Nomor 8/2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pergub DKI Jakarta Nomor 143/ 2016 tentang Manajemen Keselamatan dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan mengamanatkan DPKP untuk menyusun rencana induk sistem proteksi kebakaran, agar penanganan kebakaran di Jakarta terpadu dan komprehensif.
Bangunan perumahan di permukiman harus dilengkapi prasarana dan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat. Kebakaran adalah musibah yang seharusnya bisa diidentifikasi, dideteksi, diantisipasi, dan dihindari.
Membangun permukiman sehat bebas kebakaran bukan pilihan melainkan keharusan di era normal baru.
Status ringan, pemugaran bangunan rumah (bedah rumah) secara mandiri atau gotong royong. Konstruksi bangunan memenuhi persyaratan rumah sehat. Status sedang, peremajaan kawasan yakni permukiman ditata ulang terpadu, perbaikan jalan dan saluran air, jaringan utilitas (air bersih, gas, listrik), sanitasi komunal, penanganan sampah, instalasi pengolahan air limbah, serta jalur evakuasi dan ruang terbuka hijau.
Status berat, jika lokasi kebakaran tidak sesuai rencana tata ruang dan rawan bencana, demi keamanan dan keselamatan warga, perumahan harus direlokasi ke kawasan yang lebih aman dan layak huni. Lokasi kebakaran dikembalikan sesuai peruntukannya atau dijadikan ruang terbuka hijau kota.
Ketiga, wujudkan solusi, untuk mengurangi kepadatan bangunan dan meningkatkan kapasitas daya huni maka pemerintah daerah dapat melakukan konsolidasi lahan dan membangun hunian vertikal (rusunami untuk warga asli, rusunawa untuk pendatang, flat untuk pekerja/milenial).
Kawasan terpadu dilengkapi fasilitas pasar modern, tempat usaha (ruang kerja bersama, kantor virtual, ekonomi kreatif), pendidikan dan pelatihan keterampilan, kebun pangan, dan taman bermain anak. Kawasan permukiman pun menjadi lebih lega, sehat, dan layak huni.
Keempat, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), PLN, dan kepolisian melakukan penyuluhan dan pelatihan antisipasi dan mitigasi bencana kebakaran kepada warga, seperti penggunaan listrik yang hemat dan tepat, tidak mengubah MCB (miniatur circuit breaker), pemakaian kompor gas yang aman, operasional alat pemadam kebakaran.
Simulasi latihan antisipasi kebakaran mesti rutin digelar, sekaligus menguji keandalan peralatan pemadam kebakaran. Kelompok sukarelawan pemadam kebakaran tingkat RT/RW/kelurahan dibentuk dan didukung dengan kelengkapan peralatan pemadam kebakaran atau alat pemadam kebakaran ringan (apar).
Kelima, Perda DKI Jakarta Nomor 8/2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pergub DKI Jakarta Nomor 143/ 2016 tentang Manajemen Keselamatan dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan mengamanatkan DPKP untuk menyusun rencana induk sistem proteksi kebakaran, agar penanganan kebakaran di Jakarta terpadu dan komprehensif.
Bangunan perumahan di permukiman harus dilengkapi prasarana dan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat. Kebakaran adalah musibah yang seharusnya bisa diidentifikasi, dideteksi, diantisipasi, dan dihindari.
Membangun permukiman sehat bebas kebakaran bukan pilihan melainkan keharusan di era normal baru.
Lihat Juga :
tulis komentar anda