Permukiman Sehat Bebas Kebakaran

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:58 WIB
loading...
Permukiman Sehat Bebas Kebakaran
Nirwono Joga
A A A
Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan

SUDAH jatuh tertimpa tangga. Kawasan permukiman padat merupakan salah satu kluster penyebaran Covid-19 yang harus ditangani. Kawasan padat bangunan, rumah saling berhimpitan rapat, serta jumlah penduduk padat membuat protokol kesehatan, seperti menjaga jarak fisik sulit diterapkan.

Kondisi rumah yang pengap, sirkulasi udara dan cahaya terbatas, sanitasi buruk, ketiadaan instalasi pengolahan air limbah, serta saluran air mampet membuat kualitas lingkungan permukiman sangat tidak sehat. Lingkungan tidak sehat membuat warga rentan sakit, mudah tertular Covid-19.

Di tengah upaya penghentian penyebaran Covid-19, kebakaran di pemukiman padat justru kembali terulang. Kali ini menimpa warga di RT 001, 002, 003, 005, dan 010 di RW 005 Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (11/8). Kebakaran menghanguskan 102 rumah, serta 987 jiwa dari 382 kepala keluarga harus mengungsi. Tak ada korban jiwa.

Kebakaran terjadi akibat ledakan kompor gas yang berasal dari salah satu rumah warga. Permukiman yang terlalu rapat dan bahan bangunan rumah yang mudah terbakar membuat api merambat begitu cepat. Ruang jalan yang sempit mempersulit proses evakuasi dan upaya pemadaman kebakaran.

Masalah penanganan kebakaran tidak sekadar memadamkan api, mengungsikan korban ke tempat pengungsian, memberikan bantuan sosial, setelah itu selesai dan dilupakan. Selanjutnya, warga dibiarkan membangun rumah (kembali) berbahan semi permanen, rapat berhimpitan, instalasi listrik tumpang tindih. Dan jangan heran, jika kelak, kita akan melihat bencana kebakaran berulang lagi di lokasi yang (sebenarnya) itu-itu juga.

Di balik bencana kebakaran yang meludeskan permukiman padat di tengah pandemi, memunculkan peluang untuk menata ulang permukiman bebas kebakaran sekaligus mewujudkan permukiman sehat bebas Covid-19. Lalu apa yang harus dilakukan?

Pertama, Pemprov DKI harus sigap datang ke lapangan. Warga segera ditampung di tempat pengungsian terdekat, seperti sekolah, kantor kelurahan, atau tempat ibadah. Pastikan dalam waktu satu-dua minggu kedepan tidak ada pembangunan kembali perumahan oleh masyarakat di lokasi kebakaran.

Kedua, cek regulasi dan legalisasi, pelajari status peruntukan lahan lokasi kebakaran dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang untuk hunian, perkantoran, komersial, atau ruang terbuka hijau. Sesuai UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, ada tiga pola penanganan.

Status ringan, pemugaran bangunan rumah (bedah rumah) secara mandiri atau gotong royong. Konstruksi bangunan memenuhi persyaratan rumah sehat. Status sedang, peremajaan kawasan yakni permukiman ditata ulang terpadu, perbaikan jalan dan saluran air, jaringan utilitas (air bersih, gas, listrik), sanitasi komunal, penanganan sampah, instalasi pengolahan air limbah, serta jalur evakuasi dan ruang terbuka hijau.

Status berat, jika lokasi kebakaran tidak sesuai rencana tata ruang dan rawan bencana, demi keamanan dan keselamatan warga, perumahan harus direlokasi ke kawasan yang lebih aman dan layak huni. Lokasi kebakaran dikembalikan sesuai peruntukannya atau dijadikan ruang terbuka hijau kota.

Ketiga, wujudkan solusi, untuk mengurangi kepadatan bangunan dan meningkatkan kapasitas daya huni maka pemerintah daerah dapat melakukan konsolidasi lahan dan membangun hunian vertikal (rusunami untuk warga asli, rusunawa untuk pendatang, flat untuk pekerja/milenial).

Kawasan terpadu dilengkapi fasilitas pasar modern, tempat usaha (ruang kerja bersama, kantor virtual, ekonomi kreatif), pendidikan dan pelatihan keterampilan, kebun pangan, dan taman bermain anak. Kawasan permukiman pun menjadi lebih lega, sehat, dan layak huni.

Keempat, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), PLN, dan kepolisian melakukan penyuluhan dan pelatihan antisipasi dan mitigasi bencana kebakaran kepada warga, seperti penggunaan listrik yang hemat dan tepat, tidak mengubah MCB (miniatur circuit breaker), pemakaian kompor gas yang aman, operasional alat pemadam kebakaran.

Simulasi latihan antisipasi kebakaran mesti rutin digelar, sekaligus menguji keandalan peralatan pemadam kebakaran. Kelompok sukarelawan pemadam kebakaran tingkat RT/RW/kelurahan dibentuk dan didukung dengan kelengkapan peralatan pemadam kebakaran atau alat pemadam kebakaran ringan (apar).

Kelima, Perda DKI Jakarta Nomor 8/2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pergub DKI Jakarta Nomor 143/ 2016 tentang Manajemen Keselamatan dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan mengamanatkan DPKP untuk menyusun rencana induk sistem proteksi kebakaran, agar penanganan kebakaran di Jakarta terpadu dan komprehensif.

Bangunan perumahan di permukiman harus dilengkapi prasarana dan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat. Kebakaran adalah musibah yang seharusnya bisa diidentifikasi, dideteksi, diantisipasi, dan dihindari.

Membangun permukiman sehat bebas kebakaran bukan pilihan melainkan keharusan di era normal baru.
(ras)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0969 seconds (0.1#10.140)