Hukum dan Kemanfaatannya bagi Manusia
Selasa, 27 Februari 2024 - 13:11 WIB
Hukum yang baik dan benar bertujuan menjaga agar manusia hidup tertib dan teratur dan memperoleh kepastian akan kebebasan dan ketidakbebasannya dalam lingkup kehidupan sesama manusia lain untuk mempertahankan kehidupan bersama keluarganya di tengah-tengah kehidupan masyarakat lingkungannya. Peradaban manusia dicirikan dengan kehidupan yang diatur dengan dan oleh hukum yang dipercaya mampu mengaturnya dan hukum dianggap mampu mengatur kehidupan manusia karena ia disepakati manusia sebagai senjata yang ampuh sehingga manusia tidak saling membunuh, mencederai, dan membuat cacat secara fisik manusia sesamanya. Semakin ampuh karena hukum disertai dan dilengkapi sanksi atau hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya, sanksi hukum(an) itu juga telah disepakati bersama oleh manusia lingkungannya.
Peradaban manusia purba, hukuman dijatuhkan dengan mengasingkan/mengucilkan dari lingkungan kehidupan masyarakatnya atau jika seseorang membunuh mati orang lain maka hukumannya adalah dibunuh di depan masyarakat umum agar anggota masyarakat lainnya takut berbuat yang sama.
Peradaban manusia sejak akhir abad 5 SM sampai saat ini telah mengenal hukum dunia yang dikenal di berbagai negara sesuai tingkat peradaban masyarakatnya dan bersamaan hal tersebut terjadi pertukaran hukum dan saling mengenal hukum masing-masing bangsa yang berdampak terhadap perkembangan kemajuan berpikir manusia mengenai hukum, fungsi, dan peranannya di dalam masyarakat.
Perkembangan pemikiran manusia tentang hukum kini telah beralih terutama pascaglobalisasi dunia dan kesepakatan masyarakat internasional mengenai pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia yang diadopsi Majelis Umum PBB pada Tahun 1966. Dari fungsi dan peranan hukum sebagai alat saja kekuasaan untuk mengatur kepentingannya mencapai tujuan yang dikehendakinya kepada fungsi dan peranan hukum sebagai sarana untuk mengatur, melindungi, dan membawa kemajuan pemikiran manusia untuk menjadikan kehidupan yang lebih baik daripada sebelumnya.
Baca Juga: Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum
Peradaban manusia purba, hukuman dijatuhkan dengan mengasingkan/mengucilkan dari lingkungan kehidupan masyarakatnya atau jika seseorang membunuh mati orang lain maka hukumannya adalah dibunuh di depan masyarakat umum agar anggota masyarakat lainnya takut berbuat yang sama.
Peradaban manusia sejak akhir abad 5 SM sampai saat ini telah mengenal hukum dunia yang dikenal di berbagai negara sesuai tingkat peradaban masyarakatnya dan bersamaan hal tersebut terjadi pertukaran hukum dan saling mengenal hukum masing-masing bangsa yang berdampak terhadap perkembangan kemajuan berpikir manusia mengenai hukum, fungsi, dan peranannya di dalam masyarakat.
Perkembangan pemikiran manusia tentang hukum kini telah beralih terutama pascaglobalisasi dunia dan kesepakatan masyarakat internasional mengenai pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia yang diadopsi Majelis Umum PBB pada Tahun 1966. Dari fungsi dan peranan hukum sebagai alat saja kekuasaan untuk mengatur kepentingannya mencapai tujuan yang dikehendakinya kepada fungsi dan peranan hukum sebagai sarana untuk mengatur, melindungi, dan membawa kemajuan pemikiran manusia untuk menjadikan kehidupan yang lebih baik daripada sebelumnya.
Baca Juga: Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum
Lihat Juga :