Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Rabu, 01 Juli 2026 - 10:11 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melakukan balas dendam politik. Foto/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
A
A
A
BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat melakukan balas dendam politik. Hal itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Lapangan Satuan Latihan (Satlat) Brimob, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
"Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok mana pun," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, kata Prabowo, hukum harus ditegakkan, dihormati, dan dihargai. Prabowo juga menegaskan bahwa hukum juga harus menjadi pelindung rakyat, memberikan rasa aman kepada rakyat yang jujur dan harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah.
Baca Juga: 3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
"Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang, dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo kembali menekankan bahwa rakyat yang paling lemah harus mendapat perlindungan. Selain itu, rakyat yang mencari kebenaran dan keadilan juga harus dilayani. "Orang yang benar harus merasa aman. Orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya."
"Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok mana pun," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, kata Prabowo, hukum harus ditegakkan, dihormati, dan dihargai. Prabowo juga menegaskan bahwa hukum juga harus menjadi pelindung rakyat, memberikan rasa aman kepada rakyat yang jujur dan harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah.
Baca Juga: 3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
"Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang, dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo kembali menekankan bahwa rakyat yang paling lemah harus mendapat perlindungan. Selain itu, rakyat yang mencari kebenaran dan keadilan juga harus dilayani. "Orang yang benar harus merasa aman. Orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya."
(zik)
Lihat Juga :