Hukum dan Kemanfaatannya bagi Manusia

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:11 WIB
Bertolak dari perubahan pergeseran pemikiran dan cara pandang manusia sejak akhir abad 19 memasuki abad 20 dan abad 21, maka para ahli hukum, ahli sosiologi, dan ahli filsafat khususnya filsafat hukum sudah seharusnya ikut aktif memberikan pencerahan kepada masyarakat Indonesia terutama masyarakat yang tuna hukum sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kedudukan hukum yang sama di dalam mengisi kemerdekaan RI membangun bangsa dan negara melalui pandangan kritis dan objektif ikut aktif bersama pemerintah menggapai cita-cita mengisi kemerdekaan yang bertujuan keadilan sosial serta turut serta membangun keamanan dunia.

Jiwa hukum yang cocok dengan kondisi dan karakter sosial masyarakat Indonesia adalah bertolak dan bersandarkan pada Pancasila yang telah disepakati dan diakui oleh pendiri bangsa ini dan generasi selanjutnya sebagai filosofi bangsa Indonesia yang menghendaki kebebasan dari segala penindasan, kemiskinan dan ketakutandari dan karena implementasi kebijakan politik pemimpin-pemimpinnya.

Jiwa bangsa inilah yang sering kita dengar dan selalu diperdengarkan oleh para pemimpin bangsa, akan tetapi di saat yang sama hampir tidak pernah diwujudkan dengan baik dalam perkataan maupun perbuatan/sikap dan implementasi kebijakan negara. Contoh mutakhir tentang sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) tentang syarat batas usia calon presiden dan cawapres yang berakhir gaduh sampai saat ini. Selain itu, perlakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas penerimaan permohonan pendaftaran capres dan cawapres yang belum final memenuhi syarat konstitusional, pernyataan presiden yang secara terang-terangan dan terbuka menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye tetapi mengabaikan ketentuan dalam UU Pemilu Tahun 2017 yang masih diperlukan syarat lain yaitu kewajiban untuk cuti dari dinas dan tidak menggunakan fasilitas negara, merupakan contoh diskriminasi perlakuan yang cenderung menyesatkan rakyat pemilih.

Contoh terakhir yang juga tidak kalah tragisnya adalah, Bawaslu mengumumkan bahwa proses penghitungan suara di 780 TPS harus dilakukan ulang dan 584 TPS harus dilakukan penghitungan susulan. Hal ini tidak akan terjadi jika penyelenggaraan penghitungan suara Pemilu 2024 berjalan lancar, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan yang bertanggung jawab tidak hanya KPU, Bawaslu, dan KPPS semata-mata, akan tetapi juga Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya membawahi kelancaran Pemilu 2024 . Qua Vadis Pemilu 2024?
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More