Hukum dan Kemanfaatannya bagi Manusia

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:11 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita

HUKUM melampaui batas peradaban manusia sejak diturunkannya para nabi utusan Tuhan Yang Maha Esa, Allah Subhanahu wa ta'ala, dengan tujuan membawa kebaikan dan menurunkan suri tauladan kepada manusia untuk hidup rukun damai dan saling mengasihi satu sama lain.

Manusia dilahirkan kemudian setelah para nabi tidak dimaksudkan untuk berbuat malapetaka bagi sesamanya dan hukum berada di tengah-tengah peradaban manusia, itu pun bertujuan agar kehidupan manusia di dunia memperoleh kedamaian, saling menghasihi satu sama lain-berperikemanusiaan dan hidup tidak dalam ketakutan dan kekurangan serta mencegah dan mengatasi penindasan sesame manusia satu sama lain.

Hukum di dunia dan di tingkatan peradaban manusia memiliki berbagai bentuk/jenis mulai dari hukuman rajam sampai mati dan hukuman pembatasan kemerdekaan bergerak selama waktu tertentu bahkan seumur hidupnya. Untuk tujuan apa hukum memberikan hukuman kepada manusia dalam kehidupan manusia di dunia?

Hukum yang baik dan benar bertujuan menjaga agar manusia hidup tertib dan teratur dan memperoleh kepastian akan kebebasan dan ketidakbebasannya dalam lingkup kehidupan sesama manusia lain untuk mempertahankan kehidupan bersama keluarganya di tengah-tengah kehidupan masyarakat lingkungannya. Peradaban manusia dicirikan dengan kehidupan yang diatur dengan dan oleh hukum yang dipercaya mampu mengaturnya dan hukum dianggap mampu mengatur kehidupan manusia karena ia disepakati manusia sebagai senjata yang ampuh sehingga manusia tidak saling membunuh, mencederai, dan membuat cacat secara fisik manusia sesamanya. Semakin ampuh karena hukum disertai dan dilengkapi sanksi atau hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya, sanksi hukum(an) itu juga telah disepakati bersama oleh manusia lingkungannya.



Peradaban manusia purba, hukuman dijatuhkan dengan mengasingkan/mengucilkan dari lingkungan kehidupan masyarakatnya atau jika seseorang membunuh mati orang lain maka hukumannya adalah dibunuh di depan masyarakat umum agar anggota masyarakat lainnya takut berbuat yang sama.

Peradaban manusia sejak akhir abad 5 SM sampai saat ini telah mengenal hukum dunia yang dikenal di berbagai negara sesuai tingkat peradaban masyarakatnya dan bersamaan hal tersebut terjadi pertukaran hukum dan saling mengenal hukum masing-masing bangsa yang berdampak terhadap perkembangan kemajuan berpikir manusia mengenai hukum, fungsi, dan peranannya di dalam masyarakat.

Perkembangan pemikiran manusia tentang hukum kini telah beralih terutama pascaglobalisasi dunia dan kesepakatan masyarakat internasional mengenai pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia yang diadopsi Majelis Umum PBB pada Tahun 1966. Dari fungsi dan peranan hukum sebagai alat saja kekuasaan untuk mengatur kepentingannya mencapai tujuan yang dikehendakinya kepada fungsi dan peranan hukum sebagai sarana untuk mengatur, melindungi, dan membawa kemajuan pemikiran manusia untuk menjadikan kehidupan yang lebih baik daripada sebelumnya.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More