Relevansi Hak Angket Kebijakan Menjelang Pemilu
Senin, 26 Februari 2024 - 14:33 WIB
Sehingga dapat dikatakan kebijakan bansos melalui automatic adjusment disalahgunakan untuk kepentingan elektoral yang berpotensi melanggar pasal 282 UU Pemilu yang mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Kebijakan bansos ugal-ugalan pada masa kampanye jelas menguntungkan paslon yang diasosiasikan dengan petahana, apalagi jika dalam penyaluran bansos terdapat bumbu-bumbu politik personalisasi untuk memilih paslon tertentu.
Di sinilah kata “kecurangan” menemukan maknanya, bahwa kebijakan bansos yang dipaksakan melalui skema automatic adjusment sebagai bentuk kecurangan yang merujuk pasal 282 UU Pemilu. Di mana terdapat keputusan/tindakan dari pejabat negara yang menguntungkan salah satu paslon dan merugikan yang lainnya. Sehingga kontestasi elektoral dijalankan di arena yang tak adil.
Maka wajib hukumnya parlemen yang diisi oleh wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat yang membayar pajak untuk menjalankan fungsinya dalam mengawasi pelaksanaan APBN, kebijakan pemerintah hingga penyalahgunaan wewenang.
Di sinilah kata “kecurangan” menemukan maknanya, bahwa kebijakan bansos yang dipaksakan melalui skema automatic adjusment sebagai bentuk kecurangan yang merujuk pasal 282 UU Pemilu. Di mana terdapat keputusan/tindakan dari pejabat negara yang menguntungkan salah satu paslon dan merugikan yang lainnya. Sehingga kontestasi elektoral dijalankan di arena yang tak adil.
Maka wajib hukumnya parlemen yang diisi oleh wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat yang membayar pajak untuk menjalankan fungsinya dalam mengawasi pelaksanaan APBN, kebijakan pemerintah hingga penyalahgunaan wewenang.
(poe)
tulis komentar anda