Ketua Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
Minggu, 11 Mei 2025 - 18:19 WIB
loading...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengajukan penangguhan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS yang ditahan Bareskrim Polri. Tersangka SSS ditahan karena mengunggah meme foto Prabowo dan Jokowi. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengajukan penangguhan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditahan Bareskrim Polri. Tersangka SSS ditahan karena mengunggah meme foto Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penangguhan penahanan diajukan Habiburokhman dalam surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada tertanggal 10 Mei 2025.
"Saya sepenuhnya menjamin terhadap saudari Sekar Soca Sharfina yang saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri agar tidak ditahan," ujar Habiburokhman, Minggu (11/5/2025).
Baca juga: KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Dia menyatakan bakal menjamin SSS tak melakukan perbuatan melarikan diri, tidak merusak, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, serta pengadilan.
Penangguhan penahanan diajukan Habiburokhman dalam surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada tertanggal 10 Mei 2025.
"Saya sepenuhnya menjamin terhadap saudari Sekar Soca Sharfina yang saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri agar tidak ditahan," ujar Habiburokhman, Minggu (11/5/2025).
Baca juga: KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Dia menyatakan bakal menjamin SSS tak melakukan perbuatan melarikan diri, tidak merusak, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, serta pengadilan.
Lihat Juga :