Jadi Presiden Uni Parlemen Negara OKI, Puan Janji Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Rabu, 14 Mei 2025 - 19:53 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani menerima penyerahan keketuaan Parliamentary Union of The OIC Member States (PUIC) atau Forum Uni Parlemen negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) kepada Indonesia. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menerima penyerahan keketuaan Parliamentary Union of The OIC Member States (PUIC) atau Forum Uni Parlemen negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) kepada Indonesia. Puan resmi mengemban tugas sebagai Presiden ke-19 PUIC pada tahun ini.
Puan juga menyatakan bakal tetap memperjuangkan isu kemerdekaan Palestina. "Penyelesaian konflik Palestina harus ditempuh melalui solusi yang adil dan memperkuat kerja sama antarnegara Islam,” ujar Puan, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Houthi Yaman Desak Negara-negara OKI Larang Kapal Israel Melintas dan Berlabuh
“Indonesia akan terus mendorong upaya yang menekankan dialog konstruktif antara para pemangku kepentingan dan mengadvokasi pembentukan negara Palestina yang berdaulat dengan perbatasan yang diakui secara internasional," tambahnya.
Dia kembali menegaskan komitmen dan dukungan Indonesia kepada Palestina. Termasuk mendorong penguatan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik di Gaza.
Puan juga menyatakan bakal tetap memperjuangkan isu kemerdekaan Palestina. "Penyelesaian konflik Palestina harus ditempuh melalui solusi yang adil dan memperkuat kerja sama antarnegara Islam,” ujar Puan, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Houthi Yaman Desak Negara-negara OKI Larang Kapal Israel Melintas dan Berlabuh
“Indonesia akan terus mendorong upaya yang menekankan dialog konstruktif antara para pemangku kepentingan dan mengadvokasi pembentukan negara Palestina yang berdaulat dengan perbatasan yang diakui secara internasional," tambahnya.
Dia kembali menegaskan komitmen dan dukungan Indonesia kepada Palestina. Termasuk mendorong penguatan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik di Gaza.
Lihat Juga :