Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim

Jum'at, 09 Mei 2025 - 14:18 WIB
loading...
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK menyatakan permintaan ganti rugi miliaran rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden tak lazim. FOTO/DOK.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang pendahuluan berkaitan perkara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU/3/2025). Dari 11 perkara tersebut, 1 perkara dicabut oleh pemohon dan 10 perkara bakal diperbaiki oleh pemohon.

Sidang perkara nomor 58, 66, dan 74/PUU-XXIII/2025 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Lalu, perkara nomor 45, 55, 69, dan 79/PUU-XXIII/2025 sidangnya dipimpin oleh Ketua Hakim Saldi Isra didampingi oleh Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Sedangkan pada perkara nomor 56, 57, 68, dan 75/PUU-XXIII/2025 sidangnya dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Para Pemohon yang mengajukan perkara itu umumnya berasal dari kalangan mahasiswa di sejumlah kampus yang ada di Indonesia.



Adapun dalam persidangan perkara pengajuan uji formil dan materil UU TNI tersebut sejatinya para hakim tersebut memberikan nasihat dan saran pada para pemohon untuk melakukan perbaikan atas berkas gugatannya tersebut. Mulai dari dalil permohonan, penyusunan berkas, pertimbangan, penjabaran materi permohonan, legal standing, hingga petitum yang diajukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Rekomendasi
Luncurkan Aplikasi Gerakan...
Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Hidayatullah Perkuat Filantropi Islam Berbasis Digital
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
Penuh Misteri dan Aksi,...
Penuh Misteri dan Aksi, The Thief Lover di V+Short Bikin Ketagihan Nonton
Berita Terkini
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Infografis
Harry dan Meghan Tak...
Harry dan Meghan Tak Diundang ke Acara Pra Pemakaman di Buckingham
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved