Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim

Jum'at, 09 Mei 2025 - 14:18 WIB
loading...
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK menyatakan permintaan ganti rugi miliaran rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden tak lazim. FOTO/DOK.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang pendahuluan berkaitan perkara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU/3/2025). Dari 11 perkara tersebut, 1 perkara dicabut oleh pemohon dan 10 perkara bakal diperbaiki oleh pemohon.

Sidang perkara nomor 58, 66, dan 74/PUU-XXIII/2025 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Lalu, perkara nomor 45, 55, 69, dan 79/PUU-XXIII/2025 sidangnya dipimpin oleh Ketua Hakim Saldi Isra didampingi oleh Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Sedangkan pada perkara nomor 56, 57, 68, dan 75/PUU-XXIII/2025 sidangnya dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Para Pemohon yang mengajukan perkara itu umumnya berasal dari kalangan mahasiswa di sejumlah kampus yang ada di Indonesia.



Adapun dalam persidangan perkara pengajuan uji formil dan materil UU TNI tersebut sejatinya para hakim tersebut memberikan nasihat dan saran pada para pemohon untuk melakukan perbaikan atas berkas gugatannya tersebut. Mulai dari dalil permohonan, penyusunan berkas, pertimbangan, penjabaran materi permohonan, legal standing, hingga petitum yang diajukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Jangan Cuma Istri, Suami...
Jangan Cuma Istri, Suami Juga Harus Periksa Kesuburan saat Program Hamil
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Harry dan Meghan Tak...
Harry dan Meghan Tak Diundang ke Acara Pra Pemakaman di Buckingham
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved