Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim

Jum'at, 09 Mei 2025 - 14:18 WIB
loading...
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK menyatakan permintaan ganti rugi miliaran rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden tak lazim. FOTO/DOK.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang pendahuluan berkaitan perkara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU/3/2025). Dari 11 perkara tersebut, 1 perkara dicabut oleh pemohon dan 10 perkara bakal diperbaiki oleh pemohon.

Sidang perkara nomor 58, 66, dan 74/PUU-XXIII/2025 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Lalu, perkara nomor 45, 55, 69, dan 79/PUU-XXIII/2025 sidangnya dipimpin oleh Ketua Hakim Saldi Isra didampingi oleh Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Sedangkan pada perkara nomor 56, 57, 68, dan 75/PUU-XXIII/2025 sidangnya dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Para Pemohon yang mengajukan perkara itu umumnya berasal dari kalangan mahasiswa di sejumlah kampus yang ada di Indonesia.



Adapun dalam persidangan perkara pengajuan uji formil dan materil UU TNI tersebut sejatinya para hakim tersebut memberikan nasihat dan saran pada para pemohon untuk melakukan perbaikan atas berkas gugatannya tersebut. Mulai dari dalil permohonan, penyusunan berkas, pertimbangan, penjabaran materi permohonan, legal standing, hingga petitum yang diajukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Berita Terkini
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Infografis
Presiden Jokowi: Bantuan...
Presiden Jokowi: Bantuan Ganti Rugi Gempa Cianjur Cair Pekan Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved