Membangun Sumber Daya Manusia dari Hulu
Senin, 15 Januari 2024 - 10:00 WIB
Kampung Keluarga Berkualitas diharapkan dapat meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia sejalan dengan peningkatan kualitas keluarga. Mendorong upaya mengefektifkan sistem dan tata laksana aksesibilitas pelayanan dasar, sehingga pelayanan dasar dapat diselenggarakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna. Serta mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas dilakukan secara terintegrasi dan konvergen oleh 12 kementerian/lembaga yang memiliki program berbasis keluarga dan pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pembagian tugas dan peran masing-masing pihak terlibat diatur dalam rencana aksi integrasi dan konvergensi kegiatan optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas sebagaimana tertuang dalam lampiran Instruksi Presiden. Sampai dengan 14 Januari 2024 (10 Tahun sejak dicanangkan) telah terbentuk 53.111 Kampung Keluarga Berkualitas (https://kampungkb.bkkbn.go.id/).
Membangun ketahanan keluarga secara utuh perlu sinergi berbagai bidang, baik bidang kesehatan, bidang ekonomi, bidang pendidikan, dan lainnya. Jika terpenuhi oleh keluarga-keluarga dan masyarakat terpenuhi antara lain penanganan gizi, kualitas sanitasi, kualitas lingkungan, akses pendidikan, kesehatan, sampai juga terjaganya sumber-sumber pendapatan. Dengan demikian, pilar kesejahteraan dan ketahanan keluarga setiap keluarga Indonesia dapat terpenuhi.
Oleh karenanya, sejak Inpres Nomor 3 Tahun 2022 Kampung Keluarga Berkualitas sebagaimana arahan dari Presiden, Kampung Keluarga Berkualitas dapat mewujudkan keluarga yang berkualitas tidak hanya slogan, tapi betul-betul sesuai dengan namanya. Ada aktivitas nyata, bukan hanya mendeklarasi sebagai visualisasi atau legalisasi suatu kampung dinyatakan sebagai Kampung Keluarga Berkualitas tanpa aktualisasi dalam bentuk nyata yang berdampak kepada masyarakat. Upaya mengurangi permasalahan-permasalahan yang ada dapat dilakukan secara timbal balik melalui hubungan secara vertikal maupun horizontal, yaitu melalui pemerintah maupun tanggung jawab bersama antar masyarakat. Kolaborasi multisektor baik dari pihak pemerintah maupun mitra swasta untuk sama sama bersinergi. Kesemuanya ini harus dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mewujudkan cita-cita Indonesia.
Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas dilakukan secara terintegrasi dan konvergen oleh 12 kementerian/lembaga yang memiliki program berbasis keluarga dan pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pembagian tugas dan peran masing-masing pihak terlibat diatur dalam rencana aksi integrasi dan konvergensi kegiatan optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas sebagaimana tertuang dalam lampiran Instruksi Presiden. Sampai dengan 14 Januari 2024 (10 Tahun sejak dicanangkan) telah terbentuk 53.111 Kampung Keluarga Berkualitas (https://kampungkb.bkkbn.go.id/).
Membangun ketahanan keluarga secara utuh perlu sinergi berbagai bidang, baik bidang kesehatan, bidang ekonomi, bidang pendidikan, dan lainnya. Jika terpenuhi oleh keluarga-keluarga dan masyarakat terpenuhi antara lain penanganan gizi, kualitas sanitasi, kualitas lingkungan, akses pendidikan, kesehatan, sampai juga terjaganya sumber-sumber pendapatan. Dengan demikian, pilar kesejahteraan dan ketahanan keluarga setiap keluarga Indonesia dapat terpenuhi.
Oleh karenanya, sejak Inpres Nomor 3 Tahun 2022 Kampung Keluarga Berkualitas sebagaimana arahan dari Presiden, Kampung Keluarga Berkualitas dapat mewujudkan keluarga yang berkualitas tidak hanya slogan, tapi betul-betul sesuai dengan namanya. Ada aktivitas nyata, bukan hanya mendeklarasi sebagai visualisasi atau legalisasi suatu kampung dinyatakan sebagai Kampung Keluarga Berkualitas tanpa aktualisasi dalam bentuk nyata yang berdampak kepada masyarakat. Upaya mengurangi permasalahan-permasalahan yang ada dapat dilakukan secara timbal balik melalui hubungan secara vertikal maupun horizontal, yaitu melalui pemerintah maupun tanggung jawab bersama antar masyarakat. Kolaborasi multisektor baik dari pihak pemerintah maupun mitra swasta untuk sama sama bersinergi. Kesemuanya ini harus dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mewujudkan cita-cita Indonesia.
(zik)
tulis komentar anda