Membangun Sumber Daya Manusia dari Hulu

Senin, 15 Januari 2024 - 10:00 WIB
loading...
Membangun Sumber Daya Manusia dari Hulu
Muktiani Asrie Suryaningrum. Foto/Istimewa
A A A
Muktiani Asrie Suryaningrum, S.Sos, MPH
Penata Kependudukan dan KB Ahli Madya BKKBN
Pengurus Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI)

DINAMIKA kependudukan selalu menjadi perhatian utama karena merupakan salah satu dasar perencanaan pembangunan suatu negara. Perserikatan Bangsa Bangsa (2022) mengestimasi bahwa pada tanggal 15 November 2022, penduduk dunia telah mencapai 8 (delapan) miliar jiwa penduduk.

Jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak 270 juta jiwa pada tahun 2020 sesuai hasil Sensus Penduduk 2020. Per tanggal 24 Juni 2022, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memperkirakan jumlah penduduk di Indonesia sebanyak 279,36 juta jiwa (Kemendagri, 2022) sehingga menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Selama 25 tahun ke depan, Indonesia diperkirakan akan mengalami pertumbuhan penduduk yang sangat besar sebanyak 67 juta jiwa (Bappenas dkk., 2018). Dengan jumlah maupun penambahan penduduk yang besar, maka Indonesia akan terus-menerus berhadapan dengan berbagai masalah terkait kependudukan.

Hasil Sensus Penduduk (SP) tahun 2020 menunjukkan jumlah penduduk Indonesia mencapai 270,20 juta jiwa atau mengalami peningkatan sebesar 32,56 juta jiwa dibandingkan hasil SP 2010 sebesar 237,5 juta jiwa, dengan Laju Pertambahan Penduduk (LPP) per tahun sekitar 1,25 persen. Walaupun terjadi penurunan LPP dibanding periode 2000–2010 yang sebesar 1,49%. Jumlah penduduk Indonesia diperkirakan akan mencapai sekitar 318,9 juta jiwa pada tahun 2045 (BPS 2021). Sensus Penduduk tahun 2020 juga menunjukkan proporsi usia produktif 15–64 tahun mencapai 70,72%, sehingga Indonesia masih dalam masa bonus demografi, namun persentase penduduk lansia terus mengalami peningkatan dari 7,59% pada SP 2010 menjadi 9,78% pada SP 2020. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah mulai masuk ke dalam struktur penduduk yang menua (ageing population).

Banyak permasalah kependudukan yang terkait dengan derajat kesehatan masyarakat. Fenomena pernikahan anak di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan laporan statistik Indonesia ada 1,7 juta pernikahan pada tahun 2022. Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah pernikahan terbanyak nasional sepanjang 2022 yaitu mencapai 336.912 pernikahan atau sebanyak 19,75% dari total pernikahan nasional.

Pernikahan anak berdampak pada tingginya angka kehamilan remaja yang tidak direncanakan sebesar 7,1 % (Kemenag). Menurut Riskesdas, 30-40% kehamilan ibu di usia muda berakhir dengan kelahiran prematur ini disebabkan karena remaja putri (15-19 tahun) yang berisiko Kurang Energi Kronik (KEK) sebesar 36,3%, anemia sebesar 37,1%. Kondisi tersebut menyumbang kematian ibu dan bayi. Hal ini dapat dilihat masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) 305 per 100.000 Kelahiran Hidup dan Angka Kematian Bayi (AKB) 16,85 per 1.000 kelahiran hidup.

Selain itu pernikahan usia anak menjadi salah satu penyebab anak-anak Indonesia alami stunting. Terdapat 43,5% kasus stunting terjadi pada batita dengan ibu berusia 14-15 tahun dan 22,4% kasus pada ibu berumur 16-17 tahun. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, Angka Stunting Indonesia mengalami penurunan yaitu 21,6%. Namun, angka ini masih jauh dari target pemerintah yakni 14% pada tahun 2024. Angka balita wasting (penurunan berat badan) meningkat 0.6 % dari 7,1 % (2021) menjadi 7,7 %. Sementara, underweight (berat badan kurang) naik 0,1 % dari 17,0 (2021) menjadi 17,1 %.

Tren penyebab kematian merupakan karakteristik yang mendasari tahapan transisi epidemiologi. WHO dan Bank Dunia dalam laporannya juga menyatakan bahwa 7 dari 10 penyebab utama kematian pada tahun 2019 adalah penyakit tidak menular, menyumbang 44% dari semua kematian global atau 80% dari 10 besar (UNICEF/WHO/ World Bank 2021). Kondisi ini jika tidak ditangani dengan baik maka akan berdampak pada pencapaian Visi Indonesia sebagaimana telah ditetapkan pemerintah yaitu: menciptakan SDM Unggul, Indonesia Maju, Generasi Emas 2045.

Dalam menyiapkan penduduk berkualitas menuju Indonesia Emas 2045 perlu dilakukan upaya menjaga keseimbangan pertumbuhan penduduk dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, sehingga negara dapat menghasilkan sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional, serta menikmati hasil pembangunan secara adil dan merata agar mampu bersaing dengan bangsa lain untuk dapat tetap eksis.

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, setidaknya ada lima kebijakan yang perlu diterapkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi perubahan demografi yang terjadi di masa datang. Pertama, pemerintah perlu mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang. Kedua, pemerintah harus memastikan kesenjangan kualitas sumber daya manusia. Ketiga, pemerintah perlu menunjang penambahan penduduk lansia di masa yang akan datang. Keempat, pemerintah sebaiknya mendorong perpindahan penduduk sehingga persebaran penduduk menjadi lebih merata. Kelima, pemerintah perlu menjaga keseimbangan pembangunan desa dan kota.

Kekuatan pembangunan nasional sebenarnya berakar pada elemen keluarga. Keluarga merupakan komunitas mikro dalam masyarakat. Keluarga adalah sekumpulan orang yang memiliki ikatan perkawinan, kelahiran dan adopsi yang memiliki tujuan untuk menciptakan, mempertahankan budaya dan meningkatkan perkembangan fisik, emosional, mental, dan sosial dari setiap anggota keluarga. Jadi, keluarga tidak hanya sebagai unit terkecil dalam masyarakat tetapi juga merupakan wadah penting bagi pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mental setiap individu yang akan dan terlahir di dunia serta melindungi, membentuk, membesarkan, memperkuat individu sejak dalam kandungan sampai menjadi dewasa.

Sedangkan dalam konteks pembangunan nasional, keluarga mendapatkan posisi penting dalam pembangunan dimana penyelenggaraan pembangunan di segala bidang pada intinya untuk kehidupan individu, keluarga dan masyarakat yang lebih baik. Keluarga sejahtera dan berkualitas merupakan pondasi dasar bagi keutuhan, kekuatan dan keberlanjutan pembangunan. Keluarga mempunyai posisi strategis untuk dijadikan sebagai unit pelayanan berbagai kebutuhan dan penanganan permasalahan yang ada di masyarakat, karena masalah dalam keluarga saling berkaitan dan saling berpengaruh di antara anggota keluarga, yang pada akhirnya juga akan berpengaruh terhadap keluarga dan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Dengan potret keluarga di atas, maka akan berpengaruh dalam pengelolaan keluarga serta pola pengasuhan yang tentunya akan berdampak kepada kualitas manusia. Pembangunan keluarga merupakan isu di berbagai lintas sektor (cross cutting issue). Artinya, pembangunan keluarga menjadi tanggung jawab lintas sektor kementerian/lembaga pemerintah di Indonesia. Terdapat 15 kementerian dan lembaga yang memiliki kegiatan prioritas yang menyasar satuan administrasi setingkat desa, komunitas, ataupun individu yang bermuara pada keluarga.

Namun pada proses pelayanan yang dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga tersebut belum terpadu. Situasi dan kondisi tersebut mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kurang maksimalnya tingkat keberhasilan kebijakan dan program yang dilakukan kementerian/lembaga. Untuk itu diperlukan kebijakan nasional yang memastikan seluruh kebijakan program yang menjadikan keluarga sebagai sasaran program kementerian/lembaga yang dilakukan secara terintegrasi dan terkonvergensi pelaksanaannya secara nasional. Seluruh program dan kegiatan terintegrasi dalam sistem penguatan dan pemberdayaan institusi keluarga (national center of excellence), dalam sebuah wadah yang bernama Kampung Keluarga Berkualitas.

Kampung Keluarga Berkualitas juga merupakan wujud dari pelaksanaan agenda prioritas pembangunan pemerintah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada 14 Januari 2014 di Mertasinga, Cirebon, Jawa Barat. Kampung Keluarga Berkualitas merupakan wadah untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta melakukan revolusi karakter bangsa. Kampung Keluarga Berkualitas suatu yang inovatif strategis dalam mengejawantahkan program-program pembangunan sumber daya manusia secara paripurna di lapangan. Kampung Keluarga Berkualitas merupakan model atau miniatur pembangunan di desa atau setingkat desa yang melibatkan seluruh sektor di masyarakat.

Kampung Keluarga Berkualitas sebagaimana diamatkan dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas merupakan satuan wilayah setingkat desa yang terdapat integritas dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya. Hal ini guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga, dan masyarakat.

Kampung Keluarga Berkualitas dibangun dari paradigma pembangunan yang berpusat pada rakyat. Paradigma ini melihat inisiatif, kreativitas, dan potensi penduduk adalah sumber daya pembangunan. Pemerintah hanyalah pemberi daya, fasilitator penduduk untuk mendapatkan akses-akses yang dibutuhkan masyarakat, menyinergikan, dan menyelaraskan kekuatan pemerintah dan rakyatnya, sehingga tercipta kondisi masyarakat sipil yang sesuai dengan hakekat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kampung Keluarga Berkualitas diharapkan dapat meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia sejalan dengan peningkatan kualitas keluarga. Mendorong upaya mengefektifkan sistem dan tata laksana aksesibilitas pelayanan dasar, sehingga pelayanan dasar dapat diselenggarakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna. Serta mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas dilakukan secara terintegrasi dan konvergen oleh 12 kementerian/lembaga yang memiliki program berbasis keluarga dan pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pembagian tugas dan peran masing-masing pihak terlibat diatur dalam rencana aksi integrasi dan konvergensi kegiatan optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas sebagaimana tertuang dalam lampiran Instruksi Presiden. Sampai dengan 14 Januari 2024 (10 Tahun sejak dicanangkan) telah terbentuk 53.111 Kampung Keluarga Berkualitas (https://kampungkb.bkkbn.go.id/).

Membangun ketahanan keluarga secara utuh perlu sinergi berbagai bidang, baik bidang kesehatan, bidang ekonomi, bidang pendidikan, dan lainnya. Jika terpenuhi oleh keluarga-keluarga dan masyarakat terpenuhi antara lain penanganan gizi, kualitas sanitasi, kualitas lingkungan, akses pendidikan, kesehatan, sampai juga terjaganya sumber-sumber pendapatan. Dengan demikian, pilar kesejahteraan dan ketahanan keluarga setiap keluarga Indonesia dapat terpenuhi.

Oleh karenanya, sejak Inpres Nomor 3 Tahun 2022 Kampung Keluarga Berkualitas sebagaimana arahan dari Presiden, Kampung Keluarga Berkualitas dapat mewujudkan keluarga yang berkualitas tidak hanya slogan, tapi betul-betul sesuai dengan namanya. Ada aktivitas nyata, bukan hanya mendeklarasi sebagai visualisasi atau legalisasi suatu kampung dinyatakan sebagai Kampung Keluarga Berkualitas tanpa aktualisasi dalam bentuk nyata yang berdampak kepada masyarakat. Upaya mengurangi permasalahan-permasalahan yang ada dapat dilakukan secara timbal balik melalui hubungan secara vertikal maupun horizontal, yaitu melalui pemerintah maupun tanggung jawab bersama antar masyarakat. Kolaborasi multisektor baik dari pihak pemerintah maupun mitra swasta untuk sama sama bersinergi. Kesemuanya ini harus dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mewujudkan cita-cita Indonesia.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)