Fakta-fakta Vonis Rafael Alun Trisambodo
Selasa, 09 Januari 2024 - 09:04 WIB
Dalam kesempatan tersebut, Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ucapnya.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Alun kepada Hakim usai berkoordinasi dengan tim hukumnya.
Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan menentukan sikap atas putusan tersebut dalam kurun satu pekan mendatang.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ucapnya.
4. Terdakwa dan Jaksa Masih Pikir-pikir
Usai mendengarkan amar putusan tersebut, Rafael Alun dan tim hukum belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut."Pikir-pikir Yang Mulia," kata Alun kepada Hakim usai berkoordinasi dengan tim hukumnya.
Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan menentukan sikap atas putusan tersebut dalam kurun satu pekan mendatang.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU.
(abd)
tulis komentar anda