Fakta-fakta Vonis Rafael Alun Trisambodo

Selasa, 09 Januari 2024 - 09:04 WIB
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (8/1/12024). Rafael Alun divonis hukuman 14 tahun penjara. FOTO/SINDOnews/NUR KHABIBI
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Mantan pejabat di Ditjen Pajak itu dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim kepada Rafael Alun terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berikut ini fakta-fakta vonis Rafael Alun:



1. Hukuman

Majelis Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Hukuman tersebut sama dengan yang dituntut Jaksa terkait lamanya masa tahanan. Terdapat perbedaan di jumlah denda. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut jumlah denda Rp1 miliar subsider enam bulan.



2. Bayar Uang Pengganti

Selain kurungan badan, hakim juga menghukum Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih. Apabila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

3. Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menurutnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana.

"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata Hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More