Fakta-fakta Vonis Rafael Alun Trisambodo
Selasa, 09 Januari 2024 - 09:04 WIB
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (8/1/12024). Rafael Alun divonis hukuman 14 tahun penjara. FOTO/SINDOnews/NUR KHABIBI
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Mantan pejabat di Ditjen Pajak itu dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim kepada Rafael Alun terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berikut ini fakta-fakta vonis Rafael Alun:
Baca juga: Apresiasi Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun, KPK: Terobosan dalam Penanganan Perkara Korupsi
Hukuman tersebut sama dengan yang dituntut Jaksa terkait lamanya masa tahanan. Terdapat perbedaan di jumlah denda. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut jumlah denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim kepada Rafael Alun terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berikut ini fakta-fakta vonis Rafael Alun:
Baca juga: Apresiasi Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun, KPK: Terobosan dalam Penanganan Perkara Korupsi
1. Hukuman
Majelis Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.Hukuman tersebut sama dengan yang dituntut Jaksa terkait lamanya masa tahanan. Terdapat perbedaan di jumlah denda. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut jumlah denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Lihat Juga :