Mahfud MD Kritisi Vonis Ringan Harvey Moeis: Di Mana Keadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Menurutnya, dari dakwaan hingga putusan terhadap Harvey terlalu kecil.
Dalam dakwaan Jaksa, Harvey didakwa dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akibat kasus tersebut, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
“Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun," kata Mahfud melalui akun Instagramnya, @mohmafudmd yang dilihat Kamis (26/12/2024).
Mahfud kemudian menyayangkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Harvey, yakni 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Mahfud, menilai, jumlah uang pengganti yang divonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi tersebut.
"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara," ujarnya.
"Bagaimana ini?" tulis Mahfud heran.
Dalam dakwaan Jaksa, Harvey didakwa dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akibat kasus tersebut, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
“Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun," kata Mahfud melalui akun Instagramnya, @mohmafudmd yang dilihat Kamis (26/12/2024).
Mahfud kemudian menyayangkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Harvey, yakni 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Mahfud, menilai, jumlah uang pengganti yang divonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi tersebut.
"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara," ujarnya.
"Bagaimana ini?" tulis Mahfud heran.
(rca)