Mahfud MD Kritisi Vonis Ringan Harvey Moeis: Di Mana Keadilan
Kamis, 26 Desember 2024 - 14:58 WIB
loading...
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dikritisi. Foto/SINDOnews TV
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Menurutnya, dari dakwaan hingga putusan terhadap Harvey terlalu kecil.
Dalam dakwaan Jaksa, Harvey didakwa dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akibat kasus tersebut, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
“Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun," kata Mahfud melalui akun Instagramnya, @mohmafudmd yang dilihat Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir
Dalam dakwaan Jaksa, Harvey didakwa dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akibat kasus tersebut, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
“Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun," kata Mahfud melalui akun Instagramnya, @mohmafudmd yang dilihat Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir
Lihat Juga :