Penerapan Pajak Rokok Elektronik pada 2024 Dinilai memberatkan Pelaku UMKM
Selasa, 19 Desember 2023 - 17:16 WIB
Wacana pengenaan pajak rokok elektronik pada 2024 menuai keberatan dari para pelaku industri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wacana pengenaan pajak rokok elektronik pada 2024 menuai keberatan dari para pelaku industri. Sebab dinilai akan semakin membebani sektor yang baru mulai bertumbuh dan didominasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain itu, industri menilai rencana pengenaan pajak rokok elektronik tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan justru menunjukkan ketidakadilan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan pihaknya menilai pemberlakuan pajak rokok elektronik pada 2024 ini minim sosialisasi dan memberatkan pelaku usaha.
Baca juga: 5 Kelebihan Rokok Elektrik Dibandingkan Rokok Biasa
Selain itu, industri menilai rencana pengenaan pajak rokok elektronik tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan justru menunjukkan ketidakadilan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan pihaknya menilai pemberlakuan pajak rokok elektronik pada 2024 ini minim sosialisasi dan memberatkan pelaku usaha.
Baca juga: 5 Kelebihan Rokok Elektrik Dibandingkan Rokok Biasa
Lihat Juga :