Mematikan Ekonomi Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024

Selasa, 03 September 2024 - 16:01 WIB
loading...
Mematikan Ekonomi Petani...
DPN APTI menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 karena dianggap mematikan ekonomi petani tembakau. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Termasuk peraturan turunan lainnya yakni, Peraturan Menteri Kesehatan.

Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji berpendapat, terbitnya PP 28/2024 dan produk turunannya merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau.

"Kami yang berkecimpung di sektor pertanian tembakau merasa dikriminalisasi hak ekonominya. Selama 5 tahun terakhir produk hukum yang dibuat mulai dari Undang-undang sampai peraturan daerah (perda) terus menerus menghimpit eksistensi pertembakauan yang dampaknya sangat terasa pada lemahnya perekonomian pertembakauan," kata Agus Parmuji, Selasa (3/9/2024).



Agus mengungkapkan, sejak terbitnya PP tersebut saat musim panen yang seharusnya industri saling berkompetisi menyerap bahan baku hasil panen, sampai saat ini sudah separuh musim panen, industri sudah banyak yang mundur karena tidak melakukan pembelian atau penyerapan.

"Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan karena serapan tembakau jauh dari harapan. Ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya ekonomi di sentra pertembakauan," tegas Agus Parmuji.



DPN APTI juga menyayangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang hanya melihat produk tembakau dari sisi kepentingan kesehatan, dan mengabaikan sisi yang lain ekonomi, sosial, budaya. Bahwa ada jutaan manusia yang hidupnya bergantung Industri Hasil Tembakau (IHT) yaitu petani tembakau.

Diketahui, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit akan menggelar public hearing Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik. Dengan mengundang multi stakeholders yang mayoritas kelompok anti tembakau.

"Kalau Kemenkes terlalu bernafsu untuk menerbitkan Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik sebagai amanat PP 28/2024, bagi kami ini adalah arogansi kebijakan yang tujuanya untuk mengkriminalisasi atau mematikan petani tembakau," katanya.

Agus menegaskan, terbitnya PP 28/2024 dan menyusul Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik, merupakan agenda besar global atau asing dengan melibatkan kelompok antitembakau yang sengaja akan membunuh hak ekonomi petani tembakau.

"DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan aturan turunan yang arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan kedzaliman pemerintah yang merampas hak-hak petani tembakau," ucapnya.

Diketahui, PP 28/2024 yang menjadi ancaman petani tembakau adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463. Bagian tersebut mengatur soal pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendekatan THR Bisa...
Pendekatan THR Bisa Jadi Alternatif Dalam Upaya Berhenti Merokok
Menelisik Kenaikan Harga...
Menelisik Kenaikan Harga Rokok di Indonesia
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran,...
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Kemendikdasmen Peringkat 2 Kementerian Paling Memuaskan
Aturan Pengamanan Zat...
Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Dampak Ganda bagi Petani Tembakau
Berperan pada Program...
Berperan pada Program Asta Cita, Pemerintah Diminta Lindungi IHT
Program Tes Kesehatan...
Program Tes Kesehatan Gratis bagi Warga Ulang Tahun Dirilis Bulan Depan, Ini Syaratnya
Wabah Virus HMPV Merebak...
Wabah Virus HMPV Merebak di China, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada
Kemenkes Beri Penghargaan...
Kemenkes Beri Penghargaan Pelabuhan Sehat 2024 ke Pupuk Kaltim
Dua Kementerian Tekankan...
Dua Kementerian Tekankan Pentingnya Transformasi Digital
Rekomendasi
6 Makanan yang Sebaiknya...
6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Mudik Lebaran, Bikin Ngantuk
Snow White Live Action...
Snow White Live Action Jadi Film Disney Paling Mengecewakan Sepanjang Sejarah
Istana Buckingham Kembali...
Istana Buckingham Kembali Abaikan Pangeran Harry, Hubungan Makin Buruk
Berita Terkini
10 Pati Polri Naik Pangkat...
10 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 2, Nomor 4 Jebolan Akpol 1989
3 jam yang lalu
Idulfitri 1446 Hijriah,...
Idulfitri 1446 Hijriah, Prabowo: Momen Suci untuk Saling Memaafkan
7 jam yang lalu
Prabowo Maknai Hari...
Prabowo Maknai Hari Raya Nyepi sebagai Momen Refleksi dan Kedamaian Bangsa
8 jam yang lalu
Jokowi Akan Salat Idulfitri...
Jokowi Akan Salat Idulfitri di Dekat Rumah, Tak Jadi di Masjid Istiqlal
9 jam yang lalu
Dihadiri Prabowo-Gibran,...
Dihadiri Prabowo-Gibran, Ini Jadwal Pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Istiqlal
10 jam yang lalu
Misi Kemanusiaan TNI...
Misi Kemanusiaan TNI ke Myanmar, Helikopter Super Puma hingga Kapal Rumah Sakit Dikerahkan
10 jam yang lalu
Infografis
Persaingan Top Skor...
Persaingan Top Skor Liga Champions 2024/2025 Makin Sengit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved